kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Derajat Kesehatan & Martabat Kemanusiaan


Jumat, 11 September 2020 / 12:22 WIB
Derajat Kesehatan & Martabat Kemanusiaan
ILUSTRASI. Sejumlah tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/7/2020). Kementerian Kesehatan menyebutkan per 8 Juli 2020, dari total anggaran insenti


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Kendati telah memasuki fase new normal, kasus penyebaran Covid 19 belum menunjukkan tanda-tanda melandai, bahkan cenderung terus melaju. Bahkan, Indonesia merupakan negara yang masuk dalam deretan 10 negara di Asia dengan penambahan kasus yang cukup tinggi. Situasi ini menuntut pemerintah untuk terus mengambil langkah-langkah strategis dan cepat di berbagai sektor, mengingat dampak pandemi yang tak kunjung usai kian mengarah pada jurang resesi.

Musim pandemi dengan segenap ingar bingar-nya selayaknya dijadikan momentum untuk membangun kesadaran warga akan pentingnya mewujudkan derajat dan kualitas kesehatan. Upaya menurunkan jumlah kasus Covid-19 tidak akan efektif tanpa dukungan kedisiplinan warga untuk terus menerapkan pola hidup sehat dan mematuhi protokol kesehatan. Demikian pula negara, sebagai pengemban daulat perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan bagi warganya juga berkewajiban menyediakan seperangkat kebijakan penanganan Covid-19 untuk meminimalisir potensi risiko penularan Covid-19 agar tidak kian masif.

Hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak fundamental yang harus diperoleh setiap warga negara. Kendati relatif baru diakui sebagai bagian dari hak yang wajib dipenuhi dalam standar negara (a commond standard of achievement for all peoples and all nations), namun keberadaannya diakui oleh masyarakat internasional sebagai raison dtre kemartabatan manusia (human dignity). Sedemikian asasinya hak atas kesehatan menuntut peran negara untuk terlibat secara penuh dalam upaya perlindungan dan pemenuhannya.

Dalam Konstitusi WHO menyebutkan, Pemerintah bertanggung-jawab terhadap kesehatan warganya, yang bisa tercapai dengan penyediaan perangkat sosial dan kesehatan yang memadai. Konstitusi Indonesia juga memberikan penegasan serupa dimana setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 28 H ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia 1945).

Kesehatan sebagaimana menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 diidealkan sebagai keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Orang yang tidak sehat akan berpotensi tidak mampu memperoleh hak-haknya yang lain seperti tidak dapat memperoleh dan menjalani pekerjaan yang layak, tidak dapat menikmati haknya untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat, dan berpotensi tidak memperoleh hak pendidikan demi masa depannya.

Harm reduction

Bahkan, dalam spektrum yang lebih luas, runtuhnya benteng pertahanan kesehatan karena serangan Covid-19 seperti sekarang ini telah mengantarkan banyak negara pada jurang resesi yang akan berdampak pula terhadap sendi-sendi kehidupan lainnya.

Menggalakkan pola hidup sehat dan mewujudkan kualitas kesehatan yang setinggi-tingginya selayaknya menjadi gerakan semesta yang melibatkan negara, industri dan masyarakat. Oleh karenanya, berbagai upaya meminimalisir risiko bagi kesehatan perlu dilakukan, terlebih di tengah musim pandemi seperti sekarang ini.

Cara pandang tentang bagaimana mengurangi dampak buruk (risiko) yang disebabkan oleh produk-produk yang tidak ramah bagi kesehatan misalnya, juga perlu  diarusutamakan (mainstreaming), mengingat kecenderungan masyarakat untuk mengonsumsi produk tersebut tidak dapat dikendalikan sepenuhnya. Pada konteks ini, maka penting adanya pendekatan sains dan informasi agar lebih objektif mendudukkan kepentingan lintas sektor tentang bagaimana mewujudkan kualitas kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya secara bersama-sama.

Cara pandang tentang bagaimana mengurangi risiko penggunaan berlebihan atas produk yang tidak ramah bagi kesehatan pertama kali dilontarkan oleh Andre Tatarsky pada tahun 1998 dengan istilah harm reduction. Paradigma harm reduction kemudian diterapkan dalam konteks penanganan masalah penyalahgunaan NAPZA dan penanggulangan epidemi HIV/AIDS.

Belakangan, paradigma tersebut telah berkembang dan beberapa prinsipnya diadopsi pada aspek komoditas industri. Konsekuensi yang lahir dari paradigma ini adalah dengan lahirnya produk yang rendah risiko, kendati tidak pula bebas risiko (less harmful products). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memerangi epidemi dari penyakit tidak menular yang disebabkan oleh konsumsi berlebihan terhadap berbagai produk yang berisiko, seperti gula, natrium produk tembakau dan lain-lain.

Di Jepang, pemerintah menggunakan pendekatan harm reduction guna memecahkan masalah obesitas dengan memperkenalkan label tokuho pada makanan dan minuman yang beredar di pasar.

Sementara di Hong Kong, melalui kebijakannya, pemerintah mampu mendorong perokok beralih dari mengonsumsi produk tembakau yang dibakar ke produk tembakau alternatif yang dianggap lebih ramah bagi kesehatan. Penggunaan strategi seperti ini pada akhirnya memberikan dampak pada perwujudan konsep green industry.

Di era kemajuan teknologi informasi, keberadaan informasi dan sains dinilai memiliki peran dan keterkaitan yang cukup erat dalam menopang sektor kesehatan sebagai bagian dari hak individu dan sosial yang harus dipenuhi oleh negara. Seperti diungkapkan Lynn T. Kozlowski dalam Harm Reduction, Public Health, and Human Rights, 2002, jika orang kehilangan informasi yang relevan tentang kesehatan mereka, mereka akan kehilangan pilihan yang mungkin melindungi kesehatan mereka.

Oleh karenanya, gagasan tentang harm reduction yang kini diterapkan oleh kalangan industri pada beberapa komoditasnya selayaknya disambut baik oleh pemerintah khususnya dengan ketersedian kebijakan yang dapat membuka iklim bagi tumbuhnya komoditi industri yang lebih ramah bagi kesehatan.

Selain itu, dapat pula melalui pemberian berbagai insentif yang tepat kepada industri yang dapat menghasilkan produk berisiko rendah (less harmful products). Demikian pula, pendekatan saintifik penting diterapkan, sebagai bagian dari penilaian dan penyajian informasi yang objektif dalam menengahi dan mendayung di antara kepentingan negara, industri maupun masyarakat.

Maka pemerintah perlu mendorong dan merekognisi hasil riset-riset ilmiah yang memiliki dampak langsung terhadap inovasi industri khususnya dalam konteks penerapan harm reduction. Hasil riset ilmiah cukup penting untuk digunakan sebagai basis perumusan kebijakan dan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat terkait ihwal kesehatan.

Penulis : Fathudin Kalimas

Direktur Riset dan Kajian Poskolegnas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×