kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.949   -80,00   -0,50%
  • IDX 7.196   15,60   0,22%
  • KOMPAS100 1.104   1,48   0,13%
  • LQ45 874   -1,27   -0,15%
  • ISSI 222   2,19   1,00%
  • IDX30 446   -1,13   -0,25%
  • IDXHIDIV20 539   0,14   0,03%
  • IDX80 127   0,10   0,08%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 149   0,06   0,04%

Deregulasi Perpajakan


Senin, 07 Juni 2021 / 07:48 WIB
Deregulasi Perpajakan


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Krisis akibat pandemi virus korona (Covid-19) sejak awal tahun 2020 lalu menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan perubahan kebijakan di bidang perpajakan.

Tahun lalu, ada dua deregulasi dilakukan di bidang perpajakan. Pertama melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan menjadi UU. Beleid kedua adalah UU No 11 tahun Tentang Cipta Kerja.

Pada dua beleid tersebut pemerintah lebih banyak memberikan insentif di bidang perpajakan, meskipun ada norma baru pengenaan Pajak Pertambahan nilai (PPN) terhadap perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), dan mengenalkan Pajak Transaksi Elektronik yang belum tentu bisa diterapkan.

Kini, pemerintah telah menyiapkan rancangan deregulasi tahap ketiga, yakni Perubahan kelima atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Meskipun nama beleid ini mengatur KUP, di dalamnya tercantum beberapa aturan perpajakan. Pemerintah kembali mengusung rancangan aturan sapu jagat alias omnibus law di RUU bidang perpajakan dengan semangat menambah setoran pajak.

Ada beberapa norma baru yang masuk. Selain pengaturan multi tarif, rancangan beleid yang sudah masuk jadwal pembahasan di DPR ini juga mengenalkan pajak karbon dengan tarif Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Pemerintah mengusulkan beberapa perubahan ketentuan UU No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beleid ini memberikan perincian mengenai tarif PPN dengan mengenalkan sistem baru pemungutan PPN berdasarkan multitarif dan tarif standar 12%, juga membuka ruang pengenaan tarif dari 5%-15% menjadi 5%-25%.

Pada peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pemerintah menawarkan konsep pengakuan sukarela yang jika disetujui akan dibuka mulai 1 Juli-31 Desember untuk wajib pajak. Ada juga perubahan Pasal 4 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang memasukkan plastik sebagai barang kena cukai baru.

Penulis : Syamsul Ashar

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×