Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - Destinasi wisata dan hotel tengah bersiap membuka diri untuk para pelancong atau wisatawan, mereka menunggu komando dari pemerintah. Fasilitas tambahan yang wajib ada di setiap destinasi wisata dan hotel sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 adalah fasilitas mencuci tangan, sabun atau gel, air bersih, dan cairan disinfektan. Selain itu, harus menyediakan pula petugas untuk mengecek suhu tubuh pengunjung, membatasi jumlah pelancong, dan alur kunjungan wisatawan. Tidak ada tujuan lain selain beradaptasi dengan perubahan era new normal atau kenormalan baru.
Di Surabaya, meskipun hotel boleh buka, sejumlah fasilitas belum boleh buka, seperti salon dan spa, ruang pertemuan atau ballroom, kolam renang, dan restoran. Beberapa destinasi wisata alam unggulan seperti Kawah Ijen di Banyuwangi telah membatasi jumlah pengunjung per hari. Situasi ini mengingatkan pelaku wisata pada standardisasi khusus pelayanan untuk segmen pasar wisatawan dari kalangan lanjut usia (lansia), kaum difabel, dan keluarga dengan anak-anak yang sedang bepergian. Penerapan fasilitas yang baik pada tiga segmen pasar wisatawan itu merupakan pembelajaran bagi destinasi wisata saat ini untuk memperluas penerapan standar protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
United Nation World Tourism Organization (UNWTO) pada peringatan Hari Pariwisata Sedunia Tahun 2016 mengangkat isu Tourism Promoting Universal Accessibility. Sekretaris Jenderal Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) ketika itu Ban Ki-Moon menegaskan, hak-hak mendasar dalam berwisata di seluruh dunia harus dipastikan terpenuhi bagi tiga kalangan ini: penyandang disabilitas, kalangan lanjut usia, dan wisatawan keluarga yang membawa anak-anak. Penegasan tersebut sekaligus menjadi desakan kepada otoritas di Tanah Air, khususnya pemangku kepentingan industri pariwisata untuk mengindahkan aspek infrastruktur, agar dapat diakses dan ramah bagi tiga kalangan wisatawan yang perlu mendapatkan perhatian lebih itu.
Kali ini, semangat dan prinsip tersebut dielaborasi untuk semua umat manusia yang merindukan berwisata dengan aman dan nyaman seperti situasi yang dialami sebelum pandemi. Di Indonesia, implementasi fasilitas publik yang ramah bagi semua kalangan, khususnya yang memiliki keterbatasan fisik dan lanjut usia, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, secara umum, regulasi yang mengatur keselamatan pejalan kaki telah diatur dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 45 dan 46, misalnya, mengatur fasilitas pendukung seperti trotoar, lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, serta fasilitas pendukung bagi penyandang cacat dan lansia. Pasal 106 ayat 2 menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Lalu, Pasal 131 dan 132 tentang hak dan kewajiban pejalan kaki dalam berlalu lintas.
Pariwisata berkelanjutan
Melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerjasama dengan Alfamart memodifikasi bus yang bisa digunakan oleh penyandang disabilitas. Modifikasi bus yang kabarnya beroperasi secara gratis dan menampung hampir 70 orang ini terletak di pintu masuk bus yang dilengkapi besi yang panjang sebagai alas melintas penumpang yang menggunakan kursi roda, perluasan kabin, serta dilengkapi televisi LCD 32 inci, pendingin ruangan, GPS, dan CCTV.
Fasilitas seperti golf car, shuttle car khusus dibutuhkan oleh kalangan disabilitas di area objek wisata. Ketersediaan toilet duduk dengan beberapa penyangga di sekelilingnya untuk menopang tubuh penyandang disabilitas juga menjadi keniscayaan di setiap objek wisata. Di Chicago`s Wills Tower, kalangan disabilitas dapat mengakses destinasi wisata yang memacu adrenalin ini. Pengelola menyediakan kursi roda dan elevator bagi kalangan disabilitas dan lanjut usia. Di Taiwan, akses sarana transportasi umum untuk penyandang disabilitas tergambar seperti ini, bus berlantai rendah, bus khusus rehabilitasi, taksi berkursi roda, sepeda motor khusus, penguatan fungsi trotoar, proyek konstruksi parkir untuk penyandang disabilitas, rambu lalu lintas, dan marka jalan. Selain itu, elevator, toilet, wastafel, dan lintasan kursi roda bisa ditemukan di mana-mana, sehingga kalangan disabilitas tidak kesulitan untuk pergi sendirian.
The Tourism Authority of Thailand (TAT), organisasi nirlaba ternama di sana, pernah menyodorkan konsep yang dinamakan the seven greens concept. Inisiasi ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan lingkungan juga memulihkan kualitas lingkungan dengan cara meningkatkan kesadaran lingkungan dan mempromosikan CSR yang melibatkan partisipasi secara aktif seluruh pihak kepariwisataan Thailand. Semua berkolaborasi dalam mendukung kegiatan Green Tourism Thailand. Mereka sadar, dengan melestarikan lingkungan secara konsisten berarti menjaga keberlangsungan kegiatan pariwisata Thailand (sustainable tourism) (Darsono, 2008).
Pengelolaan kepariwisataan yang bertanggungjawab seperti di Thailand menjadi tantangan utama di setiap destinasi wisata di era kenormalan baru. Untuk itu, sektor pariwisata pun bertransformasi menjadi sustainability, serenity, dan spirituality. Dalam konteks sustainable tourism, menurut Evita, Sirtha, dan Sunartha (2012: 3), dalam melakukan pengembangan pariwisata berkelanjutan harus menghindari pariwisata massal.
Secara ekonomi, meningkatnya jumlah turis berdampak positif terhadap perekonomian suatu negara. Namun sebaliknya, berpengaruh negatif pada lingkungan. Salah satu upaya untuk mengurangi dampak negatif dari pariwisata massal, yaitu pengembangan alternatif yang lebih peduli dengan kelestarian lingkungan dan merupakan pengembangan pariwisata berkelanjutan. Pariwisata berkelanjutan memiliki sembilan indikator: economic viability, local prosperity, employment quality, social equity, visitor fulfilment, local control, community wellbeing, cultural richness, physical integrity, biological diversity, resource efficiency, dan environmental purity.
Penerapan prinsip sustainable tourism merupakan keniscayaan bagi destinasi wisata di era new normal. Protokol kesehatan untuk menangkal Covid-19 sekiranya bisa berhasil diterapkan di setiap pengelola destinasi wisata, melalui pengalaman sebelumnya dalam memberi layanan yang prima pada segmen pasar wisatawan lansia, kaum difabel, dan keluarga yang membawa anak kecil.
Penulis : Dewa Gde Satrya
Dosen Bisnis Hotel dan Pariwisata Universitas Ciputra Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News