kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Digitalisasi UMKM


Kamis, 03 September 2020 / 09:23 WIB
Digitalisasi UMKM
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk membantu agar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak kolaps digerus resesi akibat imbas pandemi virus korona Covid-19. Pemerintah bukan saja berkomitmen untuk membelanjakan dana Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekitar Rp 35 triliun untuk membeli berbagai program UMKM, melainkan juga mendorong pengembangan digitalisasi sektor UMKM.

Data Kementerian Koperasi dan UKM RI menyebutkan, diprediksi sekurang-kurangnya sekitar 37 ribu pelaku UMKM telah terkena efek domino dari pandemi Covid-19. Secara keseluruhan, diperkirakan sekitar 116 juta orang atau sekitar 97,02% dari total jumlah pekerja di Tanah Air bekerja di sektor UMKM. Kalau imbas pandemi tidak segera tertangani, bukan tidak mungkin jumlah pelaku UMKM yang terancam kolaps akan terus bertambah.

Hasil survei yang dilakukan oleh Katadata Insight Center (KIC) terhadap pelaku UMKM di Jabodetabek pada medio Juni 2020 lalu, misalnya, menemukan hanya sekitar 5,9% jumlah UMKM di Indonesia yang mampu memetik untung di tengah situasi pandemi. Sebagian besar pelaku UMKM atau sekitar 82,9% terkena dampak negatif pandemi. Bahkan sebesar 63,9% mengalami penurunan omzet lebih dari 30% dari pendapatan normal.

Untuk membantu proses revitalisasi UMKM, digitalisasi dan upaya memperkenalkan UMKM agar melek digital diyakini pemerintah merupakan solusi yang efektif. Upaya ini bertujuan untuk mencegah agar produktivitas UMKM dapat tetap terjaga. Apakah benar demikian?

Kendala

Secara teoritis, harus diakui ada berbagai keuntungan yang bisa dipetik dari keterlibatan pelaku UMKM pada format ekonomi digital. Selain dapat mendongkrak keuntungan finansial melalui peningkatan penjualan secara daring dan memberikan keuntungan bagi pembeli dengan peluang menghemat 11%-25% dari harga ritel, yang tak kalah penting digitalisasi UMKM juga akan membuka ruang-ruang baru yang dapat mencegah pelaku UMKM kolaps diterpa krisis ekonomi.

Dari aspek manajemen bisnis, digitalisasi UMKM memang menjadi jalan keluar yang menjanjikan. Tetapi, untuk mempersiapkan dan memastikan para pelaku UMKM dapat terlibat dalam proses digitalisasi harus diakui tidaklah mudah. Membiasakan pelaku UMKM terbiasa masuk dalam ekosistem digital, bukan tidak mungkin akan menemui berbagai kendala.

Pertama, berkaitan dengan kemampuan para pelaku UMKM yang masih banyak yang gagap dalam penggunaan teknologi informasi untuk pemasaran. Dari sekian banyak pelaku UMKM, yang familier dengan teknologi informasi dalam mengembangkan kegiatan usahanya hanya sekitar 17% saja. Diperkirakan, para pelaku UMKM yang memahami digitalisasi bisnis hanya sekitar 3,97 juta pelaku usaha. Ini berarti hanya sebagian kecil pelaku UMKM yang dapat terlibat dalam transaksi bisnis secara online.

Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), tingkat kesuksesan UMKM di Indonesia dalam menjual produknya melalui platform digital masih sangat rendah, yakni hanya 4%-10%. Kegagapan pelaku UMKM beradaptasi dan mengadopsi platform bisnis secara online dan proses digitalisasi membuat para pelaku UMKM makin terpuruk. Diperkirakan sekitar separuh dari jumlah pelaku UMKM di Indonesia akan gulung tikar pada September 2020 ini.

Kedua, berkaitan dengan banyaknya pelaku UMKM yang belum memiliki infrastruktur dasar untuk terlibat dalam ekosistem digital. Di berbagai daerah, sudah bukan rahasia lagi bahwa sebagian besar pelaku UMKM umumnya masih belum memiliki smartphone yang layak, dan tidak memiliki atau belum menggunakan komputer untuk memasarkan produk yang mereka hasilkan.

Akibat keterbatasan dana yang dimiliki tidak banyak pula pelaku UMKM yang mampu menyediakan paket pulsa atau akses pada internet. Dengan kata lain ada kondisi-kondisi struktural yang membuat para pelaku UMKM mengidap berbagai keterbatasan untuk terlibat dalam proses digitalisasi UMKM.

Ketiga, berkaitan dengan kondisi geografis yang tidak memungkinkan pelaku UMKM memanfaatkan teknologi informasi dan internet untuk memasarkan produk yang mereka hasilkan. Para pelaku UMKM yang tinggal di daerah-daerah terpencil dan tidak terjangkau oleh internet untuk kepentingan pemasaran produk, tentu sulit diharapkan dapat terlibat dalam proses digitalisasi bisnis UMKM.

Di berbagai daerah sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sebagian besar pelaku UMKM umumnya masih mengandalkan pada proses penjualan produk secara offline karena kondisi geografis yang tidak memungkinkan serta keterbatasan infrastruktur maupun konektivitas. Seluruh aktivitas usaha yang dikembangkan pelaku UMKM, mulai dari proses pembelian, penjualan, pemasaran, hingga pembayaran bahan baku maupun pemasaran produk masih sangat bergantung pada interaksi fisik secara offline.

Ke depan

Selama masa pandemi Covid-19 merambah ke berbagai daerah, salah satu perubahan yang tidak terhindarkan adalah terjadinya pergeseran perilaku konsumsi masyarakat dalam berbelanja yang dulunya dominan menggunakan offline beralih ke dalam sistem online.

Bagi pelaku UMKM, pergeseran pola perilaku konsumsi masyarkat dan konsumen seperti ini tentu harus disikapi dengan kreatif. Agar para pelaku UMKM dapat tetap survive, bahkan mampu berkembang di era new normal, maka mau tidak mau para pelaku UMKM harus belajar mengenal dan mempraktikkan diri di ekosistem digital,

Bekerja sama dengan berbagai platform dagang-elektronik, dalam kacamata pemerintah diharapkan mampu menjadi solusi bagi pelaku UMKM. Strategi ini bertujuan menyelamatkan bisnis di tengah masa pandemi virus korona Covid-19.

Lebih dari sekadar membiasakan diri terlibat dalam proses digitalisasi di bidang pemasaran, bagi pelaku UMKM yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai keterlibatan mereka dalam ekonomi digital justru mempercepat proses kematian UMKM. Ini bisa terjadi karena UMKM tidak kuat bersaing di jalur dunia maya yang sangat kompetitif.

Kelambanan dalam beradaptasi dan mengadopsi digitalisasi ekonomi memang akan membuat para pelaku UMKM berisiko terpuruk dan kolaps di era new normal. Tetapi, memaksa pelaku UMKM masuk dalam ekosistem digital tanpa fondasi literasi digital yang memadai bukan berarti tanpa resiko.

Dengan kemampuan dan tidak didukung oleh literasi digital yang memadai, bisa saja kelangsungan UMKM justru akan lebih rentan kolaps. Inilah dilema yang dihadapi oleh pemerintah ketika ingin membantu para pelaku UMKM, khususnya menghadapi efek dari pandemi Covid-19.

Penulis : Bagong Suyanto

Guru Besar Fakultas Sosiologi Ekonomi Universitas Airlangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×