kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dilema Cukai Hasil Tembakau


Senin, 14 Desember 2020 / 08:09 WIB
Dilema Cukai Hasil Tembakau
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 12,5% . Tarif terbaru cukai rokok ini berlaku mulai Februari 2021.

Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjamin bahwa proses transisi dari kebijakan CHT yang akan mulai berlaku 1 Februari 2021 akan berjalan tanpa hambatan. Ditjen Bea Cukai pun segera melakukan sosialisasi mengenai pelaksanaan aturan kenaikan CHT 2020 tersebut.

Menkeu memastikan kebijakan ini akan membuat harga rokok semakin mahal, sebab affordability indeks-nya naik dari 12,2% menjadi antara 13,7% hingga 14 %. Namun, kenaikan ini tak berlaku untuk rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Anehnya kalangan petani tembakau justru bersikap dingin dengan kenaikan tarif Cukai rokok ini, dan menyebut bahwa kenaikan itu menjadi sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. Petani yang diwakili Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengambil sikap yang terpenting adalah tidak adanya kenaikan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), melainkan hanya untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) serta SPM atau Sigaret Putih Mesin.

Menurut catatan organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) Indonesia memiliki lebih dari 75 juta perokok. Prevalensi merokok juga terus naik dan ini berbanding terbalik dengan rerata negara-negara berkembang lain yang turun. Akibatnya semakin banyak orang berisiko terjangkit penyakit kronis seperti jantung, stroke, hipertensi, kanker paru-paru, diabetes, hingga gangguan pernafasan akibat terpapar asap rokok.

Sementara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai per 17 November 2020 mencapai Rp 175,96 triliun rupiah. Realisasi penerimaan cukai tersebut tercatat mengalami peningkatan sebesar 5,08%, yang didorong oleh penerimaan cukai rokok. Berdasarkan jumlah ini, penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat telah mencapai 85,55% per 17 November 2020, dari target yang ditetapkan sebesar Rp 205,68 triliun.

Penerimaan cukai, sebagai penopang terbesar per 17 November 2020 telah mencapai Rp 144,85 triliun, atau sebesar 84,12% dari total target Rp 172,19 triliun.

Meskipun penerimaan dari cukai rokok terus naik sejatinya kinerja industri tidak membaik. Hal ini tergambar dari tren menurunya volume ekspor rokok. Seperti yang terjadi pada kluster industri rokok di Kudus Jawa Tengah, yang mengalami penurunan nilai ekspor rokok hingga 50%.

Tren penurunan ekspor rokok juga berdampak pada pengembangan klaster baru industri rokok di beberapa daerah seperti di Karawang Jawa Barat yang dibangun untuk tujuan ekspor.

Dengan demikian klaster industri yang dibangun itu kinerja ekspornya mestinya harus diperkuat. Sehingga produk yang ditujukan untuk ekspor itu tidak malah diam-diam merembes lalu justru membanjiri pasar domestik. Apalagi selama pandemi Covid-19 kontribusi penjualan ekspor lebih kecil dibandingkan penjualan rokok di pasar domestik.

Jika klaster industri ini memfokuskan penjualan rokok di pasar domestik tentu bisa menambah persoalan kesehatan masyarakat akibat tembakau di Indonesia sudah saat ini dalam taraf sangat serius. Dari sisi kesehatan seperti diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dikutip Kompas.com (25/10/2020) rokok diperkirakan menyebabkan kematian sekitar 226.000 jiwa atau 14,7% dari total kematian penduduk Indonesia setiap tahunnya. Selain itu, kematian dini dan morbiditas akibat merokok menjadi beban signifikan di sistem kesehatan nasional. Biaya kesehatan di Indonesia juga mencapai Rp 17,46 triliun per tahun.

Penyalahgunaan Vape

Selain menaikkan tarif cukai rokok, kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai Vape atau rokok elektronik juga sudah tepat. Kenaikan cukai vape sejalan dengan naiknya tarif cukai rokok konvensional.

Selama ini pemerintah telah memungut cukai vape dengan besaran tarif 57% sejak September 2018. Pada prinsipnya vape tetap merupakan produk hasil tembakau yang tidak baik untuk dikonsumsi masyarakat sehingga tergolong barang kena cukai.

Selain masalah cukai, produk impor vape juga perlu diatur lebih ketat lagi terkait dengan potensi bahaya yang timbul. Sejak dini para ahli farmasi ingatkan pentingnya regulasi untuk produk tembakau alternatif.

Pemerintah harus segera membuat regulasi ketat terkait produk tembakau alternatif. Hal itu sangat mendesak lantaran produk tersebut belum memiliki standardisasi yang dapat dijadikan acuan di Indonesia. Hal itu penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan produk tersebut.

Seperti penyalahgunaan yang kini sedang marak terjadi di Amerika Serikat. Di sana, salah satu produk tembakau alternatif, yakni rokok elektrik, disalahgunakan dengan mencampurkan cairan Tetrahidrokanabinol (THC), senyawa yang terdapat ganja, pada produk tersebut. Dalam perkembangannya, ragam produk tembakau alternatif terus bermunculan. Selain rokok elektrik, terdapat produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco products).

Pemerintah dituntut segera meratifikasi sepenuhnya Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang dibuat oleh WHO. Ironisnya, hingga kini Indonesia menjadi satu-satunya negara di kawasan Asia Pasifik yang belum meratifikasi sepenuhnya FCTC meskipun sudah ditandatangani 168 negara dan mengikat total 178 diantara 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

WHO sejak 1987 bekerja keras membangun kesadaran global akan bahaya penggunaan tembakau dan akibat negatifnya bagi kesehatan. Perlu dicatat akibat penggunaan tembakau sekitar 5,4 juta warga dunia meninggal setiap tahunnya.

Disisi lain kondisi di Indonesia diwarnai dengan belum optimalnya pelaksanaan cukai rokok dan masih maraknya perdagangan produk rokok tanpa cukai atau rokok ilegal. Kasus perdagangan ilegal barang kena cukai memiliki cakupan luas dan efeknya sangat merusak perekonomian negara.

Perdagangan rokok ilegal tersebut merampas pendapatan negara melalui perusakan basis pajak. Selain itu juga merusak bisnis investasi dan mengurangi penciptaan lapangan kerja di industri yang legal. Aktivitas ilegal juga berpotensi untuk digunakan dalam mendanai kejahatan terorganisir.

Peredaran rokok ilegal sangat merusak tujuan pemerintah terkait dengan barang kena cukai. Konsumen mengakses produk yang tidak dikontrol. Sebagian besar kerusakan tidak terungkap tetapi skalanya sangat besar.

Data 5 tahun terakhir menunjukkan bahwa konsumsi rokok ilegal mencapai 9% dari total konsumsi di seluruh 10 negara ASEAN. Ini menjadi biaya mahal yang ditanggung pemerintah.

Penulis : Nabila Annuria

Pelaku Industri Kimia , Lulusan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Airlangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×