kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dilema Pengoperasian Angkutan Umum


Rabu, 13 Mei 2020 / 10:18 WIB
Dilema Pengoperasian Angkutan Umum
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka kembali layanan angkutan umum, termasuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sejak tanggal 7 Mei 2020 telah menimbulkan kontroversi di masyarakat karena dinilai bertentangan dengan keputusan Presiden (Keppres) Jokowi yang melarang mudik Lebaran 2020. Konsekuensi dari larangan mudik itu adalah sejak tanggal 24 April 2020 seluruh layanan umum, baik udara, laut, kereta api (KA) maupun bus AKAP ditiadakan. Tanggal 24 April - 6 Mei 2020 adalah masa sosialisasi atas pelalarangan mudik tersebut, dan pada tanggal 7-31 Mei 2020 adalah masa penindakan bagi pelanggar.

Jadwal awal adalah 24 April - 6 Mei 2020 merupakan masa sosialisasi, sedangkan 7 - 31 Mei 2020 adalah masa penindakan bagi mereka yang melanggar aturan larangan mudik oleh petugas gabungan (Polisi, Dinas Perhubungan, BPTD, dan TNI). Namun sebelum masa penindakan tiba, Menteri Perhubungan mengeluarkan pengumuman bahwa layanan angkutan umum akan dibuka kembali per tanggal 7 Mei 2020 lalu.

Pada kenyataannya, tanggal 9 Mei 2020 lalu ada peluncuran pelayanan kembali angkutan bus AKAP di Terminal Bus Pulo Gebang oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi dan Kakorlantas Irjen (Pol) Istijono. Peluncuran pembukaan layanan kembali bus AKAP ini tentu mengambyarkan rencana penindakan yang dilakukan oleh pihak petugas gabungan tersebut. Dua kebijakan yang tidak konsisten ini memang menciptakan kebingungan pada petugas di lapangan maupun masyarakat, tentang aturan mana yang harus ditaati. Bagi masyarakat, bingung karena dilarang mudik, tapi kok ada layanan angkutan umum. Sedangkan bagi petugas di lapangan, saatnya penindakan tapi justru ada pembuakaan layanan baru.

Semakin tak menentu

Kementerian Perhubungan (Kemhub) berdalih bahwa kebijakan yang diambil dengan membuka kembali layanan angkutan umum itu hanya melaksanakan Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 No. 20 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Berdasarkan SE tersebut, masih dimungkinkan adanya perjalanan lintas wilayah dan negara untuk urusan: pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting. perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia; maupun repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI dan pemulangan mahasiswa dari luar negeri/daerah lain.

Atas dasar SE inilah Kemhub melihat perlu adanya layanan angkutan umum secara terbatas. Sebab kalau tidak tersedia layanan angkutan umum, akan dengan cara apa dan bagaimana pergerakan orang-orang yang diatur dalam SE Gugus Tugas tersebut?. Logika tersebut benar, tapi tidak tepat kalau dikaitkan dengan kenyataan bahwa transportasi dapat menjadi tranmisi untuk penyebaran Covid-19 yang cukup efektif.

Hal yang dikhawatirkan adalah pembukaan kembali layanan seluruh angkutan umum akan membuat penyebaran Covid-19 semakin tidak terkontrol, sehingga semakin sulit memprediksikan kapan Covid-19 akan berakhir. Ketika ada kebijakan yang konsisten melarang pergerakan antar daerah, kita punya optimisme bahwa sekian waktu lagi korban Covid-19 akan menurun.

Dilematis

Namun ketika kebijakannya tidak konsisten, kita tidak bisa berandai-randai lagi, bahwa Covid-19 akan berakhir pada bulan x. Yang ada justru muncul kekhawatiran akan adanya gelombang kedua puncak Covid-19 di ibu kota yang diperkirakan akan ada paska Lebaran 2020, yakni sebagian besar warga yang sudah terlanjur mudik/mdik duluan akan balik lagi ke Jakarta.

Kebijakan Kemhub membuka kembali layanan bus AKAP ini memang dilematis. Di satu sisi, yang terjadi di lapangan sejak tidak adanya layanan angkutan umum antar kota mulai 24 April, tidak berarti tidak ada pergerakan. Ada pergerakan tapi dilayani oleh agen perjalanan (travel) ilegal yang tidak terkontrol dan tidak memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambogdo Purnomo Yogo dalam Diskusi Virtual Rabu (6/5) lalu, pihaknya sudah menindak puluhan travel ilegal yang dipakai untuk mudik ke berbagai daerah di Jawa. Praktik penjualan tiket online atau melalui media sosial yang menawarkan jasa angkutan ilegal juga dengan mudah dapat kita jumpai sampai sekarang, dengan iming-iming aman sampai tujuan. Ini menandakan bahwa pergerakan masyarakat ke kampung halaman atau sebaliknya itu masih ada.

Pergerakan masyarakat yang dilayani dengan menggunakan angkutan ilegal jauh lebih berbahaya bila dibandingkan dengan mengunakan angkutan umum resmi. Pertama, travel ilegal itu menurut Dirjen Perhubungan Darat tidak memiliki izin, jadi kalau terjadi kecelakaan susah untuk mendapatkan orang yang dapat dimintai pertanggung jawaban. Kedua, karena ilegal, berarti tidak bayar asuransi Jasa Raharja sehingga penumpang yang menjadi korban juga tidak terlindungi asuransi.

Ketiga, dengan kapasitas yang terbatas, travel dapat dipastikan tidak menerapkan jaga jarak (physical distancing), karena kalau menerapkan physical distancing pasti akan rugi, kecuali tarifnya sampai Rp 1.000.000,- per orang. Berbagai pengalaman operasi di lapangan ditemukan bukti bahwa sejumlah penumpang angkutan travel ilegal ternyata positif Covid-19.

Alasan lain yang tidak terungkap dari pembukaan kembali layanan angkutan umum itu adalah tampaknya pemerintah mulai cemas dengan kondisi perekonomian yang semakin terpuruk. Apabila pembatasan pergerakan antar wilayah ini terus berlangsung, maka dampaknya akan semakin buruk, sehingga lebih baik dilepas lagi, dan diharapkan akan muncul kekebalan umum (herd immunity).

Layanan pergerakan masyarakat dengan angkutan umum jauh lebih terkontrol daripada menggunakan travel ilegal, asalkan angkutan umum ini memenuhi protokol kesehatan, seperti menerapkan physical distancing, kendaraan disemprot dengan disinfektan, tersedia hand sanitizer.

Penulis : Darmaningtyas

Ketua Institut Studi Transportasi (Instran)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×