kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Disinformasi Cipta Kerja


Senin, 12 Oktober 2020 / 11:42 WIB
Disinformasi Cipta Kerja
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memantik unjuk rasa penolakan di berbagai daerah. Bahkan demo penolakan omnibus law ini sampai berujung kericuhan massa.

Walau muncul desakan kuat agar pemerintah membatalkan omnibus law Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo bersikukuh mempertahankan UU Cipta Kerja. Baginya, Indonesia butuh omnibus law Cipta Kerja untuk membuka lapangan kerja yang luas dan mempermudah izin usaha.

Menurutnya, aksi penolakan omnibus law karena ada disinformasi soal substansi beleid sapu jagat ini.

Nah, ini yang jadi pertanyaan, kenapa beleid yang super penting dan menyangkut banyak orang ini bisa tidak dikomunikasikan dengan baik ke publik sehingga muncul disinformasi. Malah, sampai sekarang berseliweran dua versi UU Cipta Kerja yang menambah kebingungan di publik, versi mana yang sahih.

Kita hargai niat pemerintah yang hendak membabat proses perizinan investasi yang selama ini sangat ruwet lewat omnibus law. Sudah bukan rahasia lagi mengurus perizinan itu berbelit dan aturannya pun bertabrakan atau tumpang tindih satu sama lain. Omnibus law dianggap jalan keluar karena mengubah satu atau dua UU, mungkin benang kusut perizinan tak bakal terurai atau malah timbul masalah baru.

Sudah tentu bukan perkara mudah menyusun beleid lebih dari 1.000 halaman yang menyatukan 79 UU dalam satu paket UU bernama omnibus law. Pasti sangat rumit dan repot menyusunnya.

Nah, mengingat keruwetan, sensitif dan strategisnya UU Cipta Kerja ini, seharusnya pula proses pembahasannya lebih mendalam, melibatkan lebih banyak pihak, serta lebih mendengar masukan dan kritikan publik. Apalagi omnibus law ini merangkum banyak sektor, ada 11 klaster mulai dari perizinan, ketenagakerjaan sampai UMKM.

Tujuannya, agar beleid yang dihasilkan dari proses legislasi di DPR ini tidak terkesan kejar tayang, bermutu dan minim resistensi publik.

Tak kalah penting, intensif mengomunikasikan ke masyarakat. Sayangnya, ini yang banyak absen dalam pembahasan RUU Cipta Kerja sehingga wajar muncul disinformasi saat aturan sapu jagat ini diundangkan DPR. Sebab, publik tidak memperoleh informasi yang memadai soal rincian omnibus law ini.

Jadi jangan salahkan masyarakat soal disinformasi. Karena ada andil pemerintah yang kurang transparan mengenai beleid ini.

Penulis : Khomarul Hidayat

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×