kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorongan uang muka ringan


Senin, 23 September 2019 / 12:45 WIB
Dorongan uang muka ringan


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: Tri Adi

Demi membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan untuk ketiga kali menjadi 5,25%. Enggak cukup sampai di situ, bank sentral juga melonggarkan rasio loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) untuk kredit properti dan pembiayaan kendaraan bermotor.

Alhasil, uang muka (DP) kredit properti boleh sebesar 5%. Lalu, DP pembiayaan kendaraan bermotor di kisaran 5%. Dan, tambahan keringanan rasio LTV dan FTV untuk kredit properti dan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5%. Ketentuan tersebut berlaku efektif mulai 2 Desember 2019 nanti.

Harapannya, tentu saja, penjualan properti dan kendaraan bermotor bisa melaju kencang. Data menunjukkan, penjualan properti hunian dan mobil masih melambat.

Survei Harga Properti Residensial BI memperlihatkan, volume penjualan properti residensial pada kuartal II-2019 mengalami kontraksi pertumbuhan -15,90% dibanding triwulan sebelumnya yang tumbuh 23,77%. Penurunan penjualan ini terutama terjadi pada rumah tipe kecil dan menengah.

Menurut responden, beberapa faktor yang menyebabkan penurunan penjualan adalah daya beli melemah, suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang cukup tinggi, dan harga rumah yang tinggi.

Sementara Gabungan Industri Kendaraan Indonesia (Gaikindo) mencatat, sepanjang JanuariAgustus 2019 penjualan mobil nasional merosot 13,5% menjadi 660.286 unit ketimbang periode sama 2018 mencapai 763.444 unit. Penurunannya tertahan penjualan Agustus yang naik dibanding Juli lalu. Karena itu, sangat berat mengejar target penjualan tahun ini 1,1 juta unit.

Hanya, efek pelonggaran DP kredit properti dan mobil baru akan benar-benar terasa tahun depan. Sebab, kebijakan BI itu baru berlaku mulai awal Desember nanti.

Kalau benar penjualan properti hunian dan mobil bisa melaju kencang di 2020 berkat dorongan DP ringan, tentu akan baik buat perekonomian dalam negeri. Cuma, penjualan mobil bisa terganggu jika pemerintah jadi memungut pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap low cost green car (LCGC) sebesar 3%, dari tadinya 0%.

Apalagi, dengan semua kebijakan yang sudah keluar, BI dan pemerintah hanya memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun depan meningkat menuju titik tengah kisaran 5,1%–5,5%. Maklum, tantangan tahun depan bisa lebih berat.♦

S.S. Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×