kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,46   -11,06   -1.18%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR minta aturan APBN-P masuk dalam draft UU APBN 2020


Senin, 02 September 2019 / 22:35 WIB
DPR minta aturan APBN-P masuk dalam draft UU APBN 2020
ILUSTRASI. DPR minta aturan APBN-P masuk dalam draft UU APBN 2020


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI akan mencantumkan pasal baru dalam Undang-Undang (UU) APBN 2020 mendatang.

Pasal baru tersebut terkait kewajiban pemerintah mengajukan APBN Perubahan (APBN-P) jika terdapat deviasi pada asumsi dasar ekonomi makro dalam tahun anggaran berjalan.

Wakil Ketua Banggar Fraksi PDI-P Said Abdullah mengatakan, pengajuan pasal ini mengingat pemerintah kerap mempertahankan APBN tanpa perubahan di tengah melesetnya sejumlah asumsi dasar ekonomi makro.

Sementara, setiap perubahan pada asumsi makro berpengaruh pada postur APBN baik dari sisi penerimaan, belanja, surplus atau defisit, serta pembiayaan.

Baca Juga: Banggar sepakati asumsi ICP turun jadi US$ 63 dalam APBN 2020

“Asumsi Makro APBN 2020 telah disepakati dengan catatan perubahan asumsi dasar ekonomi makro sebesar 20% ke atas maupun ke bawah wajib melakukan APBN-P. Ini akan dimasukkan ke dalam draft UU APBN 2020 nanti,” tandas Said, Senin (2/9).

Anggota Banggar Fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya menambahkan, usulan penambahan pasal baru ini juga sejalan dengan ketentuan dalam UU No. 17/2014 tentang UU MD3.

Pada pasal 182 tertera dalam hal terjadi perubahan asumsi ekonomi makro dan/atau perubahan postur APBN yang sangat signifikan, pemerintah mengajukan rancangan undang- undang tentang perubahan APBN tahun anggaran berjalan.

Baca Juga: Penerimaan cukai dipatok tumbuh 9%, tarif cukai rokok pasti naik dobel digit

Perubahan asumsi makro yang sangat signifikan yang dimaksud antara lain penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 1% dari asumsi yang ditetapkan. Selain itu, deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 10% dari asumsi yang telah ditetapkan.

Kondisi lainnya yang wajib memerlukan APBN-P ialah apabila terjadi perubahan postur APBN yang sangat signifikan. Antara lain, penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit 10% dari pagu, serta kenaikan atau penurunan belanja kementerian atau lembaga paling sedikit 10%.

Juga kenaikan defisit paling sedikit 10% dari rasio defisit APBN terhadap PDB, atau kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan belum tersedia pagu anggarannya.

Baca Juga: Badan Anggaran DPR minta target pertumbuhan penerimaan cukai naik 9% di APBN 2020

Menanggapi usulan Banggar tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, hal itu memang dimungkinkan lantaran ada dalam ketentuan UU MD3 yang menjadi salah satu acuan hukum dalam pelaksanaan APBN.

“Kita tahu itu (aturan) ada. Tapi kita tahu, dalam pelaksanaan APBN itu, kita selalu melihat secara keseluruhan. Kita tidak pernah melihat hanya gara-gara satu variabel, lalu kita harus langsung ambil kebijakan,” ujar Suahasil yang juga Koordinator Panja Pemerintah APBN 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×