kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Efek Merger Bank Terhadap Risiko Sistemik


Selasa, 10 Maret 2020 / 15:24 WIB
Efek Merger Bank Terhadap Risiko Sistemik


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Serangkaian gelombang konsolidasi perbankan melalui skema akuisisi dan merger telah melanda negara kita beberapa tahun belakangan ini. Tengok saja, dari awal 2014 hingga Desember 2019 setidaknya ada 18 bank yang melakukan merger. Alhasil, jumlah bank pun menciut. Bila pada tahun 2014 jumlah bank yang beroperasi di Indonesia masih tercatat 119 bank, namun hingga akhir tahun lalu jumlahnya tinggal 110 bank.

Maraknya merger bank tersebut terjadi setelah investor asing banyak mengakuisisi bank. Menurut catatan, lebih dari separuh bank yang dimerger dilakukan setelah bank tersebut diakuisisi oleh institusi keuangan dari negara Korea Selatan.

Sebut saja misalnya Bank KEB Hana (Bank KEB Indonesia dan Bank Hana), Bank Shinhan Indonesia (Bank Centratama dan Bank Metro Express), Bank Woori Saudara (Bank Woori dan Bank Himpunan Saudara), Bank Oke Indonesia (Bank Dinar Indonesia dan Bank Andara), dan Bank IBK Indonesia (Bank Agris dan Bank Mitraniaga). Tampaknya invasi perbankan Negari Ginseng mulai menancapkan kukunya di industri perbankan kita.

Terlepas dari hal itu, fenomena merger bank tentu memberikan implikasi positif, terutama bagi bank skala kecil yang berada dalam kategori Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 1, yakni bank dengan modal inti kurang dari Rp 1 triliun, dan BUKU 2, yakni bank dengan modal inti dari Rp 1 triliun - Rp 5 triliun.

Pasalnya, sudah jamak kita tahu bahwa bank kecil itu sulit sekali bersaing dengan bank besar baik dari sisi penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) maupun penyaluran kredit. Bahkan, untuk mendapatkan DPK itu bank kecil lebih mengandalkan produk deposito dengan menawarkan suku bunga yang relatif tinggi. Kondisi ini menyebabkan biaya dana bank kecil melambung tinggi.

Sementara di kegiatan penyaluran kredit, mereka cenderung mendapatkan debitur yang kurang berkualitas (subprime debtors) dengan suku bunga kredit yang tinggi, sebagai dampak dari penghimpunan DPK yang bunga tinggi tersebut. Akibatnya, bank kecil menghadapi potensi risiko kredit yang lebih tinggi dibandingkan dengan bank besar.

Tekanan terhadap bank kecil makin kencang saja seiring dengan kehadiran financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending. P2P lending ini begitu agresif memberikan kredit.

Tak hanya sulit bersaing, aktivitas bagi bank kecil pun terbatas dan hanya mengandalkan penyaluran kredit sebagai bisnis utama bank. Sementara pendapatan berbasis komisi (fee based income) relatif terbatas seiring dengan minimnya jaringan kantor serta produk dan jasa bank.

Dengan kondisi perekonomian yang tumbuh melambat, imbasnya adalah pada melemahnya penyerapan kredit. Efek selanjutnya, bank yang hanya mengandalkan penyaluran kredit sebagai pendulang laba menjadi kesulitan.

Sementara bank besar masih mampu memperoleh laba yang lumayan besar karena ada topangan dari pendapatan yang bersumber dari kegiatan transaksi valuta asing dan surat-surat berharga, serta pendapatan yang berbasis komisi. Kondisi inilah yang tengah berlangsung di industri perbankan kita.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepertinya belum puas dengan berjalannya proses konsolidasi perbankan Indonesia yang lajunya dirasakan belum terlalu kencang. Mungkin itu yang akhirnya mendorong OJK pada penghujung tahun lalu mengeluarkan ketentuan yang intinya bahwa aksi konsolidasi perbankan tak cuma bisa dilakukan atas inisiatif bank, melainkan juga atas dasar tindakan pengawasan OJK.

Tindakan OJK itu didasari untuk mewujudkan industri perbankan kita yang kuat, efisien, dan berdaya saing. Inisiasi OJK tersebut dinilai sudah tepat. Dengan konsolidasi maka modal bank akan lebih besar dan berimbas pada jaringan dan produk yang lebih bervariasi. Operasional bank pun akan lebih efisien, layanan kepada nasabah akan lebih baik dan bunga menjadi lebih murah.

Risiko Sistemik

Selain berdampak positif bagi individu bank, konsolidasi perbankan dapat pula berdampak pada skala yang lebih makro yakni stabilitas sistem keuangan. Hanya saja menurut Chu (2015), dampak konsolidasi perbankan terhadap stabilitas sistem keuangan masih bersifat ambigu dan tidak menyakinkan. Pasalnya, masih terdapat dua argumen yang satu sama lain bertolak belakang dan keduanya sama-sama didukung oleh bukti empiris yang kuat.

Pada satu sisi, merger bank memang akan menurunkan jumlah bank yang diawasi, sehingga otoritas pengawas dapat lebih fokus dan efektif. Imbasnya, risiko sistemik pun akan menurun. Di samping itu, merger bank akan menguatkan daya tahan (resilience) perbankan dalam menghadapi berbagai ancaman ketidakpastian dan goncangan.

Hal tersebut karena konsolidasi akan menguatkan struktur dan level permodalan perbankan. Dengan begitu, kapasitas bank dalam menyerap kerugian tak terduga (unexpected losses) akan semakin besar. Alhasil, stabilitas sistem keuangan dapat terwujud.

Sementara di sisi lain, konsolidasi perbankan tentu akan membuat skala bank menjadi lebih besar. Hal ini berarti, produk dan jasa yang disediakan bank akan semakin beragam dan kompleks, nasabah akan semakin banyak, interkoneksi dengan bank-bank lain atau dengan elemen sistem keuangan lainnya akan semakin kuat, dan peran bank dalam perekonomian semakin penting.

Dengan kondisi seperti itu, bank akan semakin berkontribusi dalam menimbulkan risiko sistemik yang akan berimplikasi pada stabilitas sistem keuangan, tidak hanya jika bank tersebut gagal, namun juga ada semacam moral hazard terkait dengan doktrin too big to fail ataupun too interconnected to fail. Studi Weiss et al. (2014) menunjukkan bahwa kontribusi bank hasil merger terhadap risiko sistemik lebih besar ketimbang saat bank itu masih berdiri sendiri-sendiri (stand alone).

Kendati ada potensi efek negatif, OJK dan Bank Indonesia yang masing-masing selaku otoritas mikroprudensial dan makroprudensial, telah memitigasi kemungkinan tersebut. Upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan penguatan daya tahan perbankan melalui penambahan modal, baik dalam bentuk capital surcharge, capital conservation buffer dan countercyclical buffer.

Seluruh tambahan modal tersebut akan berfungsi sebagai penyangga (buffers). Tambahan modal penyangga itu yang akan melindungi bank terlebih dahulu dari kerugian, sebelum kerugian itu menyentuh modal wajib minimum yang besarnya berkisar antara 8% hingga 14%, tergantung profil risiko bank. Jadi, konsolidasi perbankan bagaimanapun tetap perlu dan penting.

Penulis : Ardhienus

Asisten Direktur Departemen Surveilans Sistem Keuangan Bank Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×