kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gejolak Ketenagakerjaan dan Deal Baru


Selasa, 12 Mei 2020 / 08:21 WIB
Gejolak Ketenagakerjaan dan Deal Baru
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Niat baik Menteri Tenaga Kerja ( Menaker) untuk melindungi para pekerja soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 menimbulkan masalah dan memicu gejolak di lapangan. Karena surat itu menyiratkan bahwa Menaker memberikan ruang bagi pengusaha untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

Padahal yang diperlukan dalam situasi krisis adalah tindakan nyata, kejujuran, dan solusi yang ditunggu para pekerja. Karena tugas utama Menaker adalah melindungi pekerja dan keluarganya. Sedangkan untuk menilai kemampuan perusahaan yang berhubungan dengan finansial ada kementerian atau lembaga khusus berkaitan dengan pemeriksaan keuangan.

Kondisi krisis harus ditangani dengan cara yang tidak biasa. Karena hal-hal yang standar telah diatur dalam Undang-Undang dan telah dilakukan bertahun-tahun.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan pengganti undang-undang (Perpu) tentang penanganan krisis, mengapa di sektor ketenagakerjaan yang notabene langsung berhubungan dengan krisis ekonomi bahkan pelaku ekonomi yang kerap menjadi korban, tidak ada penanganan yang menunjukkan sedang terjadi krisis.

Muncul gugatan dari akar rumput pekerja yang mempertanyakan tentang apa yang didapat pekerja terkait dengan anggaran stimulus Rp 405 triliun untuk menangani krisis, yang notabene adalah untuk kepentingan pemulihan ekonomi nasional. Bahkan Perpu menyatakan penggunaan anggaran tanpa harus dipertanggung-jawabkan.

Mengapa hanya pengusaha saja yang selalu diajak bicara dan ditampung aspirasinya. Sedangkan pekerja selalu diabaikan.

Jadi tidak salah jika selama ini, para pekerja langsung berteriak bayar THR dan pesangon PHK sesuai peraturan atau UU Ketenagakerjaan yang masih berlaku.

Di tengah-tengah kondisi krisis multidimensi saat ini ( krisis kesehatan, sosial dan ekonomi ) yang sangat memprihatinkan ini, sebaiknya seluruh anak bangsa dipimpin oleh pemerintah mencari solusi yang paling kecil resikonya dan bisa diterima oleh semua pihak. Bukan sekadar surat edaran atau pernyataan basa-basi yang tidak bisa diimplementasikan dan malah menimbulkan gejolak baru.

Sudah saatnya pemerintah membuka diri dengan tulus sembari bersama-sama menciptakan kenormalan baru atau new normal dalam hubungan antar pemangku kepentingan ketenagakerjaan. Apalagi seluruh dunia telah mempersiapkan diri menghadapi new normal di berbagai bidang, termasuk bidang ketenagakerjaan.

Sebaiknya pemerintah membentuk sebuah dewan board atau katakanlah semacam crisis center yang bertugas menghadapi dan mengatasi krisis ketenagakerjaan dari perusahaan-perusahaan yang mengalami krisis keuangan.

Board beranggotakan pemerintah, pengusaha, pekerja, ditambah dengan para pakar ekonomi, pakar hukum, akademisi sesuai kebutuhan. Ini pernah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada kasus Cicak-Buaya.

Tujuan yang esensial dari crisis center untuk mengatasi keterpurukan bangsa dampak pandemi Covid-19 yang menimbulkan PHK massal. Diikuti dengan kebuntuan nasional dari sebagian pengusaha yang merasa kesulitan membayar kewajiban pesangon PHK sesuai dengan ketentuan UU.

New Deal

Data yang dilansir Kemnaker hingga April 2020, pekerja terdampak korona di sektor formal yang di-PHK ada 229.789 orang. Sementara itu yang dirumahkan 1.270.367 orang. Total pekerja sektor formal terdampak ada 1.500.156 orang di 83.546 perusahaan.

Data itu sebenarnya kurang akurat karena lemahnya aspek pengawasan ketenagakerjaan dan masih amburadulnya status karyawan di beberapa perusahaan antara karyawan kontrak dan tetap. Karenanya, jumlah PHK sebenarnya masih diatas angka yang dikeluarkan pemerintah tersebut.

Dalam kondisi dunia yang dilanda krisis multidimensi tidak ada solusi untuk mengatasi PHK yang instan. Solusi yang selama ini dimunculkan oleh pemerintah adalah dengan mengandalkan program Kartu Prakerja.

Sayangnya program baru ini justru menimbulkan keresahan dan kecemburuan sosial yang tajam di rakyat. Program itu tidak relevan dengan kondisi terkini.

Apalagi terjadinya modus pemborosan dana untuk membeli konten video pelatihan online dengan materi yang buruk namun harganya sangat mahal. Padahal untuk jenis konten seperti itu di kanal youtube bisa diunduh secara gratis dan lebih banyak ragamnya. Kartu Prakerja perlu dirombak dan dialihkan dananya untuk mengatasi gejolak PHK dan THR.

Pada beberapa perusahaan telah terjadi kebuntuan soal kebutuhan dana untuk THR dan pesangon PHK. Kebuntuan sangat sulit diselesaikan lewat jalur hukum dan akan berlarut-larut hingga terjadi chaos. Satu-satunya jalan keluar atau solusi kebangsaan adalah segenap pemangku kepentingan ketenagakerjaan menyepakati New Deal untuk mencari terobosan yang tidak biasa.

New Deal merupakan gentlemen agreement dari segenap tokoh bangsa, atau bisa juga disebut sebagai proklamasi kesepakatan nasional untuk mengatasi krisis multidimensi, seperti halnya pada era tahun 1930-an ketika itu dunia dilanda great depression, dimana negara mengalami jalan buntu dan keterpurukan perekonomian.

New deal sama sekali tidak bermaksud alienasi atau meminggirkan UU Ketenagakerjaan, tapi semacam dekrit kebangsaan hasil rembuk nasional yang dilandasi oleh kejujuran dan komitmen tertinggi dari pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk mengatasi krisis multidimensi.

New deal ketenagakerjaan itu berhasil jika didukung semua pihak organisasi pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Secara garis besar new deal dirumuskan secara nasional, tetapi teknis pelaksanaan atau detailnya bisa diwujudkan di perusahaan.

Bentuknya bisa berupa perjanjian menghadapi kedaruratan. Sedangkan untuk perusahaan yang belum ada organisasi serikat pekerja bisa langsung dibentuk oleh pekerja dengan bantuan induk organisasi SP yang sudah eksis.

Setelah terwujud new deal ketenagakerjaan barulah seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan merancang program massive action yang konkrit untuk mengatasi terjadinya PHK massal dan persoalan lainnya.

Dalam tim crisis center itu dapat dibicarakan tentang seluruh kemampuan perusahaan baik yang mampu bertahan maupun yang tidak mampu bertahan. Bagaimana seluruh perusahaan bahu-membahu mengatasi krisis multidimensi yang sedang dan akan terjadi. Juga kemampuan keuangan negara dalam mengatasi dan mencari solusi.

Hari ini, yang harus dibicarakan bukan lagi sekadar mampu bertahan atau tidak mampu bertahan. Tapi bagaimana menghadapi krisis dan keluar dari krisis secara bersama-sama. Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul. Sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengakui bahwa tantangan menghadapi pandemi ini tidaklah mudah. Harus dihadapi bersama-sama. Mudah-mudahan bisa diimplementasikan.

Penulis : Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronika, Mesin (FSP LEM SPSI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×