kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harus likuid dan aman


Kamis, 18 Januari 2018 / 11:48 WIB
Harus likuid dan aman


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tri Adi

Di luar negeri seperti Malaysia, tabungan haji bisa diinvestasikan langsung ke perusahaan dalam bentuk kepemilikan saham, semisal  saham di perusahaan perkebunan. Di indonesia, undang-undang (UU) membolehkan investasi secara langsung, namun dalam batasan yang tegas, yakni harus likuid dan aman.

Sehingga kalau Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mau menginvestasikan dananya ke bank syariah, dia harus tunduk dan dibatasi oleh rambu-rambu yang digariskan oleh pembuat UU, yakni likuid dan aman. Sehingga cakupan instrumen investasinya adalah semisal instrumen perbankan, yakni giro, deposito, termasuk negotiable certificate of deposite (NCD) juga bisa.

Instrumen investasi lainnya yang diperkenankan adalah berbentuk surat utang syariah (sukuk). Produk ini tergolong likuid, sehingga dana sewaktu-waktu bisa dicairkan.

Bagaimana dengan pembelian saham bank? Boleh saja asalkan dengan ketentuan. Pertama, bank itu harus berstatus perusahaan terbuka atau mencatatkan sahamnya di bursa efek.

Kedua, saham bank itu harus diperdagangkan. Jika tidak, maka artinya tidak likuid. Ini kelak akan menyulitkan, jika sewaktu-waktu BPKH mau menarik investasinya. BPKH harus mencari investor atau pembeli, untuk membeli sahamnya di bank yang bersangkutan.

Tapi lain halnya kalau saham bank tersebut diperdagangkan di bursa, maka BPKH tinggal menjualnya, meski harganya bisa naik atau turun.

Sebenarnya, kendala itu bisa disiasati dengan menyusun kontrak investasi kolektif (KIK). Dengan skema KIK, meski saham bank yang bersangkutan tidak diperdagangkan, namun menjadi likuid dan BPKH bisa masuk.

Berbagai cara bisa dicari jalan keluarnya, asal berpegangan pada prinsip likuid, aman dan tentunya harus syariah. Kalau dipaksakan masuk secara langsung dikhawatirkan akan menyebabkan persoalan, karena undang-undangnya jelas mengatur mengenai batas-batasnya.                      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×