kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.073   89,18   1,28%
  • KOMPAS100 1.057   16,45   1,58%
  • LQ45 831   13,55   1,66%
  • ISSI 215   2,30   1,08%
  • IDX30 423   7,01   1,68%
  • IDXHIDIV20 510   7,78   1,55%
  • IDX80 120   1,85   1,56%
  • IDXV30 125   0,65   0,52%
  • IDXQ30 141   2,02   1,46%

HGB asing melanggar UU Agraria


Jumat, 06 Oktober 2017 / 15:45 WIB
HGB asing melanggar UU Agraria


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Tri Adi

Pada prinsipnya, RUU Pertanahan atau Agraria merupakan lex specialis atau aturan bersifat khusus dari Undang Undang Pokok Agraria (UUPA). Aturan tersebut tentunya tidak boleh bertentangan dengan UUPA yang menjadi aturan yang bersifat umum atau lex generalis.

Jika kemudian pemerintah mengusulkan agar warga asing bisa memiliki properti dengan hak guna bangunan (HGB), tentu ini sudah bertentangan dengan UUPA. Sebab, RUU Pertanahan kelak akan berbenturan dengan napas atau cita cita dari UUPA.

Dalam UUPA, terkandung azas nasionalisme, yakni hanya warga negara Indonesia (WNI) saja yang memiliki hak yang bersifat abadi atas sumber-sumber agraria, termasuk tanah di Indonesia. Tujuannya agar tanah tersebut tetap dalam pengaturan negara yang digunakan sebaik-baiknya bagi kemakmuran rakyat.

Wacana pemerintah tersebut tentu akan menambah ketimpangan permasalahan agraria di negeri ini. Padahal Presiden Joko Widodo sendiri malah mendorong reformasi agraria.

Saat ini kita bisa melihat, bagaimana penguasaan tanah begitu timpang. Sebagai contoh di Riau, pelaku usaha komoditas sawit bisa menguasai hingga 2 hektare (ha) lahan. Secara nasional, rata-rata pelaku usaha sawit bisa menguasai hingga 11 ha lahan. Padahal banyak penduduk kita yang masih kesulitan memperoleh lahan untuk kehidupannya.

Saya berharap, pelaksana UU Pertanahan kelak merupakan lembaga yang lintas sektoral, dan jangan hanya diserahkan ke Kementerian Agraria saja.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×