kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Hidup di era digital


Senin, 26 November 2018 / 13:56 WIB
Hidup di era digital


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Tri Adi

Era digital ini semua semakin mudah. Paling kasat mata terjadi di sektor yang sangat rawan: perbankan. Mengapa saya sebut sangat rawan? Perbankan identik dengan dana masyarakat.

Transaksi perbankan semakin mudah berkat QR Code. Sebelumnya nasabah tak perlu repot-repot bertransaksi berkat aplikasi perbankan dan mobile banking atau internet banking. Berkat teknologi pula, masyarakat tak perlu ke bank untuk membuka rekening. Cukup lewat aplikasi. Kemudahan lain berinvestasi. Kini investor yang ingin berinvestasi saham, reksadana atau obligasi ritel cukup duduk manis di rumah atau di manapun. Tinggal klik aplikasi, dapat berinvestasi.

Begitulah hidup di era digital, seharusnya semakin mudah. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai garda terdepan era digital seharusnya menjadi pionir kemudahan ini. Namun angan-angan itu seakan pupus setelah ada rencana revisi Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, terutama pasal 17 mengharuskan pusat data berada di Indonesia atau data center localization.

Aturan ini simpel, semua wajib memiliki pusat data di Indonesia. Namun menjadi simpang siur, karena Kominfo akan merevisi aturan tersebut. Di tengah upaya pemerintah membangkitkan ekonomi nasional, perdebatan akibat rencana revisi PP ini menjadi kontraproduktif.

Persoalan mudah berikutnya yang menjadi berlarut-larut terkait PT First Media Tbk dan Internux yang menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi 2,3 GHz sejak tahun 2016–2017. Padahal UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasal 31 ayat 4 menyebutkan, sanksi administratif denda PNBP terutang paling lama 24 bulan atau 2 tahun.

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebut jika terjadi penundaan pembayaran PNBP, berarti terdapat pemasukan negara yang tertunda. Saat ini negara mengalami shortfall penerimaan dan butuh tambahan penerimaan.

Berarti penundaan PNBP itu cukup merugikan keuangan negara. "Menkominfo sebaiknya segera memberikan peringatan tertulis untuk menagih tunggakan dan memenuhi ketentuan dalam rangka pencabutan izin. Menkeu dapat melakukan pemantauan dan pengawasan demi memastikan pemungutan dan pemenuhan kewajiban PNBP sesuai UU," terang Yustinus dalam rilis. Nah, aturan sudah ada. Kominfo seharusnya bisa menjadikan persoalan simpel itu semakin mudah.•

Ahmad Febrian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×