kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hoaks


Jumat, 10 Mei 2019 / 15:08 WIB
Hoaks


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Tri Adi

Singapura bertindak cepat atas sebaran berita palsu atau hoaks. Rabu malam (8/5), Pemerintah Singapura mengesahkan Undang-Undang Perlindungan dari Berita Palsu dan Manipulasi.

Isi aturan ini tegas, yakni melarang peredaran konten hoaks dan informasi palsu yang dianggap bisa mempengaruhi pemilihan umum. Singapura akan memblokir dan memerintahkan konten hoaks dan berita palsu dihapus dari media sosial

Pemilik platform juga wajib menghapus konten itu, memblokirnya setelah mendapat izin pemerintah. Pengguna akun media sosial yang melanggar aturan ini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga 1 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 10 miliar.

Berita palsu memang meruak luar biasa jelang, saat, dan pascapemilu. Tujuannya sejatinya sudah tampak, yaitu menyebar hoaks untuk kepentingan politik praktis. Memperalat media sosial untuk kepentingan politik.

Ini pula yang terjadi di Indonesia berita palsu masif mewarnai aneka platform, ditebar dari satu orang ke orang lain, ke grup satu ke grup lain. Tak jua berkurang, meski pencoblosan kelar sejak 17 April 2019 lalu. Bedanya dengan sebelum masa pencoblosan, tebaran berita hoaks kini lebih didominasi dengan kecurangan pemilu serentak.

Mudah ditebak ini, tebaran berita lantaran ada pihak yang diduga kalah tak terima dengan hasilnya. Menjadi semakin riuh karena pihak yang menang juga ikut menanggapinya. Menjadi kian masif karena pejabat pemerintah yang diramal kembali berkuasa juga mulai unjuk gigi. Dan, adu kuat pun terjadi.

Reaksi keras petahana sejatinya wajar. Masifnya peredaran berita hoaks dapat menggiring opini masyarakat. Hoaks memiliki pengaruh sangat besar terhadap pandangan masyarakat atas benar tidaknya informasi. Jika berlarut dapat menyebabkan keresahan. Buntutnya adalah konflik yang berkepanjangan.

Kelahiran UU Perlindungan dari Berita Palsu dan Manipulasi laiknya di Singapura bak pisau bermata dua. Aturan ini bisa menuai banyak protes. Undang-undang ini bisa dianggap sebagai ancaman kebebasan berekspresi. Aturan tersebut juga rawan penyalahgunaan oleh pemerintah untuk tetap berkuasa.

Jadi berhentilah menebar hoaks. Kembalikan lagi peran dan fungsi sosial media. Hoaks dengan tujuan saling menjatuhkan sejatinya cuma penumpang gelap dari kemajuan teknologi. Nikmatilah hasil pesta demokrasi, jangan jadikan demokrasi menjadi demo crazy.

Titis Nurdiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×