CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Holding BUMN perlu dilakukan


Selasa, 21 November 2017 / 12:57 WIB
Holding BUMN perlu dilakukan


Reporter: Nisa Dwiresya Putri | Editor: Tri Adi

Pembentukan holding BUMN merupakan hal yang wajar dan perlu dilakukan. Ini penting bagi pemerintah untuk konsolidasi dan menyederhanakan struktur modal kerja dari unit usaha yang dimiliki.

Menurut saya, ada dua sektor yang perlu dibentuk holding, yakni pertambangan dan perbankan. Sebagai holding BUMN tambang, Inalum akan jadi perusahaan yang besar. Sehingga, kapasitas leverage yang dimiliki lebih mumpuni. Ekuitas juga semakin besar.

Holding perbankan juga menarik. Jika perbankan disatukan di bawah satu bendera, efeknya akan signifikan bagi perekonomian, khususnya untuk mendapatkan pendanaan dari luar.

Sementara operasional bisnis tetap akan dijalankan oleh masing-masing unit usaha. Jadi, tugas holding adalah mencari pendanaan. Kalau holding-nya tidak besar, pendanaan dari luar tidak bisa masuk.

Ketika perbankan dikonsilidasi, lalu mendapat pembiayaan dari luar, efeknya akan berhubungan juga secara tidak langsung ke sektor konstruksi.

Di sisi lain, menurut saya holding sektor konstruksi belum terlalu dibutuhkan. Ini lantaran pembiayaan dari perbankan nasional masih lebar untuk perusahaan konstruksi.

Di samping itu, dampak negatif dari holding bisa saja muncul, seperti masalah birokrasi. Setiap keputusan bisnis harus melibatkan holding. Padahal karekter bisnis tiap unit bisa jadi berbeda. Selain itu, pembentukan holding bisa memunculkan monopoli.

Belajar dari negara lain, holding serupa sudah dimiliki oleh Singapura dan Arab Saudi. Indonesia juga sebelumnya sudah memiliki hoding semen dan holding swasta seperti Astra.  Prinsipnya sama, untuk membuat perusahaan memiliki size yang lebih besar, sehingga bisa mendapat pendanaan dengan bunga efisien.

Bagi holding dengan anggota perusahaan terbuka, mekanisme pembentukan cukup dilakukan dengan tukar-menukar kepemilikan saham saja. Jadi tidak perlu tender offer, karena pengendalinya tetap pemerintah. Investor juga tak kena banyak dampak.            

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×