kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,87   8,42   0.91%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hukum Harus Solutif Saat Krisis


Rabu, 02 September 2020 / 09:09 WIB
Hukum Harus Solutif Saat Krisis
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Kala menyaksikan percakapan Bu Tejo di film pendek berjudul Tilik, ada sejumlah kutipan sarat makna, meski si tokoh menyebalkan. Termasuk ketika menghadapi kondisi krisis dimana perjalanan Bu Tejo bersama rombongannya tidak berakhir sesuai dengan maksud dan tujuannya, Bu Tejo mengungkapkan kekesalannya dengan menyatakan "dadi wong ki sing solutip" (jadi orang harus yang solutif).

Meski karakter percakapan Bu Tejo diungkapkan dalam bungkusan julit namun di saat krisis memang perlu kebijaksanaan untuk segera bisa keluar dari masalah. Adakalanya harus berani keluar dari pakem.

Jika ungkapan tersebut diibaratkan terjadi dalam sebuah percakapan ditengah kondisi negara yang tengah mendekati krisis ekonomi, maka ungkapan "dadi wong ki sing solutip" layak ditujukan kepada para pengambil kebijakan dan bahkan termasuk juga para aparat penegak hukum.

Sejumlah ketakutan pembuat kebijakan untuk membuat terobosan karena terbelenggu hukum yang kaku, berbelit dan rumit terjadi pada aparatur di kementerian dan lembaga-lembaga Negara, hingga para manager pada perusahan pelat merah. Dampaknya dimasa pandemi ini, kebijakan pemerintah menjadi tidak responsif dan terkesan lamban. Sementara dampak dari perusahaan-perusahaan pelat merah dalam pengadaan barang jadi lebih suka beli dan mudah dalam membeli barang-barang impor.

Impor menjadi pilihan karena aman dalam hal untuk menyiasati klausul kerugian negara karena harga dalam negeri jauh lebih mahal dibanding impor. Bagi produsen dan industri dalam negeri tentu ini sangat merugikan. Sehingga anggaran negara yang besar sulit terserap oleh industri nasional dan pekerja pabrik di dalam negeri.

Sementara industri dalam negeri juga masih sulit untuk berkompetisi dengan produk-produk impor. Khususnya dalam hal bersaing secara harga yang umumnya menjadi lebih mahal. Sayangnya kesulitan menghasilkan produk yang lebih murah sebenarnya juga karena ada andil dari sejumlah kebijakan pemerintah yang kontra produktif.

Begitu juga bagi para penegak hukum, ada kalanya ketika berbuat sesuai koridor hukum ternyata bisa berubah menjadi tindakan yang tidak ramah terhadap pelaku usaha dan produk dalam negeri. Tindakan-tindakan tersebut umumnya dilakukan atas dasar regulasi yang sejak lahir sudah bermasalah.

Misalnya adalah aturan-aturan baru yang ditetapkan berlaku sejak diundangkan. Secara legal positif klausul berlakunya peraturan tersebut adalah hal yang wajar. Namun dalam praktik bisnis klausul ini menjadi berlaku surut dan pada akhirnya berdampak negatif bagi pelaku usaha.

Perlu sense of crisis

Sejumlah praktik bisnis yang mengakibatkan klausul berlaku seketika menjadi retroaktif adalah manakala terkait dengan kontrak dagang antar para pihak. Di mana dalam kontrak pengadaan barang antara produsen dengan ritel pasti ada jeda waktu untuk proses produksi.

Apabila ada aturan terkait dengan standard mutu produk berlaku seketika sejak diundangkan, maka akan banyak terjadi produk di luar standar baru yang beredar di pasaran tidak sesuai dengan standar baru. Belum lagi ketika bicara pada aspek substansi yang disusun tidak dalam kerangka menjawab kebutuhan masyarakat, tetapi lebih menjawab pada tataran ideal.

Akibatnya ketika kemudian penegak hukum menjerat pelaku usaha atas dasar aturan yang sudah bermasalah sejak lahirnya, tindakannya hanya akan melahirkan perilaku yang represif. Bahkan citra institusi aparatur penegak hukum bisa menjadi tercoreng manakala ada oknum yang sengaja memanfaatkan celah dari hukum-hukum bermasalah ini.

Dengan sejumlah uraian di atas, meskipun tindakan aparat pembuat kebijakan, pembuat hukum, dan eksekutor perusahaan pelat merah dilandasi dan sudah sesuai dengan aturan, tetapi acap kali tindakannya tidak menghasilkan output yang positif. Dengan kata lain tindakannya menjadi tidak solutif.

Dalam bahasa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tindakan-tindakan tadi dianggap sebagai tidak memiliki sense of crisis. Pada masa pandemi dan mulai mendekati krisis aparatur masih saja bertindak secara business as usual.

Dengan masih banyaknya kementerian lembaga dan aparatur Negara yang bertindak secara business as usual, stimulus pemerintah dalam menghadapi krisis sering kali hanya dianggap sebagai cosmetic policy. Pasalnya dalam implementasinya tidak mudah untuk bisa menjangkau stimulus tersebut, akibatnya serapannya menjadi lambat.

Untuk bertindak solutif dan memiliki kepekaan terhadap kondisi (sense of crisis) pada kenyataanya tidak mudah. Diperlukan keberanian untuk mendelebrasikan dirinya dari belenggu formalitas dan kerumitan hukum. Berhukum yang berorientasi pada substansi dan output sejalan dengan gagasan Satjipto Rahardjo, tentang hukum progresif.

Dengan bertindak secara progresif dan solutif pada masa pandemi serta ekonomi Indonesia menuju ke arah krisis maka kita harapkan akan ada sejumlah terobosan hukum. Diantaranya dalam ranah pengambilan kebijakan, penegakan hukum dam implementasi kebijakannya.

Kegiatan atau program-program pemerintah yang lebih banyak pada aktifitas dukungan riil kepada pemulihan ekonomi akan terrefleksikan dengan berkurangnya anggaran rapat dan perjalanan dinas. Lantas berkurangnya anggaran-anggaran dalam penyusunan peraturan ditingkat daerah, dan kementerian.

Percepatan penyerapan anggaran bisa semakin lebih berkualitas, manakala penyelenggara kegiatan memiliki keberanian dalam mendelebrasikan dirinya dari kekakuan prosedur anggaran. Namun untuk bisa mendapatkan keberanian pada level pengelola program kegiatan dan anggaran tentu juga harus dibangun kesamaan visi pada level pengawas baik yang bersifat internal maupun eksternal.

Diantaranya meliputi dari Badan Pengawas Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia dan pengadilan pada jajaran Mahkamah Agung harus bisa bertindak secara progresif dan solutif dalam berkontribusi untuk mempercepat recovery ekonomi nasional.

Di masa serba sulit ini terkait dengan sejumlah pelanggaran yang bersifat administratif seperti terkait dengan perizinan usaha, supaya bisa diselesaikan dengan mekanisme pembinaan terlebih dahulu. Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) harus bisa dikedepankan terutama untuk bisa mendorong hukum yang lebih ramah terhadap pelaku usaha yang menghasilkan dan memperdagangkan produk dalam negeri.

Penulis : Firman Bakri A

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×