kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indeks Korupsi, Shadow Economy & Pajak


Selasa, 10 Desember 2019 / 11:52 WIB
Indeks Korupsi, Shadow Economy & Pajak
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Organisasi Transparancy International Indonesia (TII) pada Januari 2019 kemarin telah mengeluarkan data indeks persepsi korupsi (Corruption Perception Index) pada 2018. Skor indeks persepsi korupsi Indonesia ternyata naik satu poin dari 37 pada 2017 menjadi 38 pada 2018.

Sekadar catatan, besaran indeks ini dimulai dari 0 sampai 100. Semakin dekat ke angka 100, menunjukkan tidak ada korupsi pada suatu negara. Dan dengan hasil tersebut, indeks Indonesia berada di peringkat empat di negara kawasan ASEAN, dibawah Singapura (poin 85), Brunei Darussalam (63) dan Malaysia (47). Kenaikan skor indeks persepsi korupsi menunjukkan perbaikan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sepanjang 2018.

Salah satu hasil tangkapan korupsi adalah operasi tangkap tangan. Dan biasanya bukti korupsi tangkap tangan selalu melibatkan penyerahan uang tunai rupiah atau valuta asing. Tidak ada pembatasan transaksi tunai. Kenyataan sekarang ini, semua orang bebas menarik uang tunai di bank dan menyerahkan uang tersebut tanpa ada batasan.

Bank pun tidak bisa membatasi penarikan tunai dari rekening. Kemudian money changer tidak pernah menanyakan identitas dan keperluan penukaran rupiah ke valuta asing. Ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara tanpa pembatasan tunai. Sehingga wajar saja korupsi sangat banyak terjadi karena mudahnya peralihan uang di masyarakat tanpa terlacak.

Adapun satu-satunya aturan yang mengatur pembatasan pembayaran tunai adalah UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ada kewajiban bank untuk melaporkan transaksi senilai minimal Rp 500 juta ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Secara logika, tidak masuk akal menarik tunai dalam jumlah besar, karena berbahaya. Dan modus penarikan tunai banyak dilakukan karena, pertama, untuk menghilangkan pelacakan aliran uang dan kedua, bisa jadi untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Pilihan kepada uang tunai bisa jadi untuk dialirkan ke pihak-pihak tertentu. Aliran uang akan mudah terlacak jika pakai transfer bank. Pada banyak kasus operasi tangkap tangan (OTT), dilakukan pelacakan kasus dari kepemilikan kartu ATM dan buku tabungan, yang dikuasai oleh penyelenggara negara.

Bisa juga penarikan tunai untuk mengurangi pajak dibayar. Uang hasil keuntungan proyek akan digunakan investasi asset dan disetor ke rekening pemilik perusahaan. Tentu ada kewajiban membayar pajak penghasilan jika pemilik perusahaan menggunakan uang dari perusahaan.

Nah, modus membayar tunai di banyak negara dianggap aneh. Di di Amerika Serikat hanya gangster dan bandar narkoba yang bayar tunai. Pemerintah India bahkan sejak 2014 sudah menarik pecahan rupee 500 dan 1.000, dengan alasan banyak digunakan untuk penyuapan serta tindakan para terorisme.

Inilah yang membuat A. Albarel (2018) menyebutkan kerugian pengelolaan tunai karena ada risiko keamanan uang, pemalsuan uang dan biaya pengelolaan uang. Sementara penggunaan uang elektronik memberi benefit antara lain kecepatan transaksi, biaya pengelolaan uang rendah dan peningkatan pelacakan (traceability) yang sangat diperlukan oleh Pemerintah dan otoritas pajak.

Penarikan Pajak

Kemudahan penyerahan tunai tanpa pengawasan juga menjadikan ekonomi bawah tanah (shadow economy) Indonesia cukup besar. Niall McCarthy (2017) menyebutkan shadow economy dilakukan oleh pebisnis dan individu dengan tidak memenuhi kewajiban seperti tidak bayar pajak dan melanggar hukum.

Rerata omzet shadow economy di Indonesia antara 1991 sampai 2015 adalah 20%-an (Medina-Schneider 2018). Artinya, dari produk domestik bruto (PDB) pada 2018 sebesar Rp 14.837 triliun, sekitar Rp 2.877 triliun berbentuk shadow economy. Kemudahan pembayaran tunai transaksi shadow economy menjadi cara untuk menghindari pantauan pemerintah. Ini menjadi penyebab tax ratio pajak menjadi rendah.

Jalan terbaik mengurangi ini adalah meningkatkan traceability aliran uang dengan pembatasan tunai. Pembatasan tunai tidak akan merepotkan karena hanya antar individu, individu dengan badan hukum dan antar badan hukum.

Dan langkah pembatasan tunai bisa dilakukan secara bertahap. Tahun pertama maksimal Rp 100 juta, dan pada tahun berikutnya menjadi Rp 75 juta dan terakhir Rp 50 juta. Dengan pembatasan transaksi tunai, misal maksimal Rp 50 juta, maka seluruh transaksi tunai dengan nilai melebihi Rp 50 juta merupakan pelanggaran hukum. Untuk itu pembatasan tunai ini perlu diresmikan dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang diajukan PPATK ke DPR.

Hal ini juga akan memudahkan otoritas pajak melacak transaksi keuangan jadi terekam di bank. Tidak akan ada lagi transaksi jual beli properti atau pembayaran proyek dengan nilai ratusan juta, namun dilaporkan tunai, tanpa melalui rekening bank. Dengan demikian, otoritas pajak bisa melihat kebenaran transaksi dan kemungkinan penghindaran pajak. Tax ratio atau rasio pengumpulan pajak akan meningkat jika transaksi shadow economy bisa diminimalisasi melalui pembatasan pembayaran tunai.

Perlu dicatat bahwa salah faktor kemudahan dalam bisnis atau EoDB (ease of doing business), antara lain perolehan izin usaha, perizinan pembangunan konstruksi, pendaftaran hak atas tanah dan pengurusan dokumen ekspor atau impor. Peringkat EoDB Indonesia tahun 2019 ada di urutan 73, masih dibawah Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam dan Thailand. Bisa dilihat, bahwa urutan EoDB sangat mirip dengan nilai CPI. Semakin tinggi skor indeks persepsi korupsi, maka semakin mudah bisnis dilakukan.

Pencegahan korupsi dapat lebih optimal karena seluruh potensi fraud dari penyerahan uang tunai bisa dicegah dari awal. Pencegahan korupsi lebih dini akan meningkatkan nilai indeks persepsi korupsi. Secara signifikan hal ini akan meminimalkan pungutan liar dalam perolehan perizinan. Pada satu titik, diharapkan biaya perizinan akan lebih sesuai peraturan resmi, tanpa ada pungutan tidak resmi.

Penulis : Anandita Budi Suryana

Pegawai Ditjen Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×