Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Tri Adi
Menurut saya, kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memotong pajak korporasi dari yang sebelumnya 35% menjadi 20% merupakan bentuk daya tarik berinvestasi di negara adidaya itu.
Dengan kebijakan itu, tentu akan menjadi momok bagi iklim investasi di Indonesia yang memang belum bisa dikatakan bersahabat dengan investor. Sebab, apabila negara-negara maju seperti AS bisa melakukan penurunan pajak korporasi, sementara Indonesia tidak mengikuti langkah tersebut, tentu saja bisa dipastikan kita akan kehilangan daya tarik investasi.
Kita baru saja melaksanakan pengampunan pajak alias tax amnesty. Tapi, semestinya kalau mau lebih efektif lagi, harus diikuti dengan tax reform. Negara-negara lain berlomba-lomba meningkatkan daya saing negara dengan tax reform yang juga saat ini dilakukan AS.
Jadi tentu kita harus memperhatikan bagaimana treatment pajak negara lain agar daya saing kita meningkat. Bukan sekadar latah mengikuti. Tapi kebijakan-kebijakan pemotongan pajak adalah daya tarik, sehingga negara kita juga bisa bersaing negara lain.
Meski saya tidak mengikuti kebijakan negara-negara lain yang melakukan aksi serupa dengan Donald Trump, tapi ini merupakan common sense saja. Karena kebijakan itu yang paling ideal yang bisa kita bilang low rate, high complience.
Jadi Indonesia sendiri harus ada kemauan politik membuat aturan perpajakan kita bisa bersaing dengan negara lain. Bukan cuma pajak, tapi iklim investasi secara keseluruhan.
Apabila ini dilakukan secara konprehensif melalui tax reform, efeknya akan sangat besar. Kalau iklim investasi di improve termasuk labor reform, tax reform dan lain-lain, saya yakin para investor berbondong-bondong datang ke Indonesia. Apalagi pemerintah kita sedang membangun infrastruktur besar-besaran di berbagai daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News