kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insentif Fiskal Gasifikasi Batubara


Senin, 04 November 2019 / 07:59 WIB
Insentif Fiskal Gasifikasi Batubara


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Indonesia, merupakan negara yang dikaruniai sumber daya alam (SDA) melimpah seperti migas dan minerba. Agar SDA tersebut memberikan kemakmuran sebesar-besarnya kepada masyarakat maka tentu saja pengelolaannya harus dilakukan secara bijak dan sebaik mungkin. Salah satu sumber daya alam yang melimpah dan belum dikelola secara optimal adalah batubara. Penyebaran potensi cadangan batubara terdapat di beberapa daerah antara lain Kalimantan, Sumatra, Papua dan beberapa wilayah lain.

Menurut Badan Geologi (2018), potensi kandungan sumberdaya batubara diperkirakan berjumlah 151 miliar ton dan cadangan batubara sebesar 39 miliar ton. Secara keseluruhan cadangan minerba batubara diperkirakan akan habis 70 tahun nanti dan pada 2020 cadangan batubara kita habis.

Potensi hasil minerba batubara sangat besar kontribusinya bagi penerimaan negara. Baik pajak dan non pajak seperti iuran tetap, iuran eksploitasi (royalti). Disamping itu minerba Indonesia termasuk yang terbaik di dunia. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari batubara di 2018 mencapai Rp 21,8 triliun naik dari 2017 yang hanya Rp 18,6 triliun.

Cadangan batubara Indonesia sebesar 3,1% dari total cadangan batubara dunia. Komposisi kandungan batubara kalori rendah mempunyai persentase 29% atau hampir sepertiga total cadangan batubara yang diekstraksi.

Komposisi kalori sedang sebesar 64% atau lebih separuh cadangan batubara nasional. Sedangkan komposisi kalori tinggi dan sangat tinggi adalah 4% dan 3%. Untuk kalori tinggi dan sangat tinggi para pengusaha tambang batubara cenderung langsung dijual atau diekspor. Untuk memenuhi kebutuhan domestik, setiap perusahaan tambang diwajibkan menyerahkan 25% sebagai domestic market obligation (DMO).

Nah, pemerintah berupaya mendorong peningkatan nilai tambah batubara kalori rendah dan sedang. Salah satunya lewat proses gasifikasi. Mengubah batubara padat menjadi gas sehingga dapat dikonsumsi laiknya LPG. Selain mendukung program hilirisasi batubara, juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan batubara. Impor LPG berkurang, subsidi juga dan harga LPG bisa lebih murah.

Arah kebijakan hilirisasi batubara sudah jelas, antara lain prioritas batubara sebagai sumber energi, konservasi dan pertambangan sesuai kaidah yang baik dengan selalu memperhatikan lingkungan hidup. Demikian juga memprioritaskan peningkatan kegiatan eksplorasi batubara untuk tambang terbuka dan tambang bawah tanah, peningkatan peran batubara dalam bauran energi nasional, jaminan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri.

Selain itu, prioritas pembuatan cadangan penyangga batubara dalam bentuk pencadangan negara maupun dalam stockpile, termasuk pembangunan infrastruktur batubara mendukung jaminan pasokan dan cadangan penyangga batubara, peningkatan nilai tambah batubara untuk gasifikasi dan likuifaksi.

Arah kebijakan program hilirisasi lainnya adalah penetapan harga patokan batubara di dalam negeri. Hal lainnya adalah peningkatan kemampuan teknologi penambangan dan pemanfaatan batubara serta alokasi penggunaan batubara yang optimal disesuaikan dengan kualitas dan lokasi sumber daya batubara.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen) ESDM No.17/2010, batubara untuk keperluan tertentu tersebut dapat dijual dengan harga di bawah Harga Patokan Batubara (HPB). Batubara jenis tertentu ini berupa fine coal, reject coal dan batubara dengan impurities tertentu.

Batubara ini dimanfaatkan untuk peningkatan nilai tambah batubara yang dilakukan di mulut tambang, batubara yang dimanfaatkan untuk proses produksi dan untuk pengembangan daerah tertinggal. Harga batubara jenis tertentu dan untuk keperluan tertentu yang disetujui Menteri ESDM ini digunakan dalam perhitungan penerimaan PNBP.

Kenyataannya, batubara kalori rendah akan dijual di dalam negeri dengan harga relatif rendah. Meski pemerintah sudah mematok harga terendah batubara untuk pasokan PLTU PLN di US$ 70 per metrik ton. Maka, pemerintah berkewajiban membuat kebijakan peningkatan nilai tambah hasil tambang batubara sebagai program hilirisasi.

Keseriusan pemerintah

Ada beberapa aturan yang dapat dilakukan tambang batubara. Pertama, penggunaan langsung batubara, yang biasanya dipakai perusahaan pembangkit tenaga listrik dan industri yang banyak menggunakan energi batubara seperti tekstil, industri semen, pupuk dan lain-lain. Kedua, pengubahan (conversion), melalui pengolahan berikutnya. Bisa dengan gasifikasi, pencairan batubara, kokas, karbon aktif dan bubur batubara (coal slurry)Ketiga, peningkatan nilai batubara (upgrading), peningkatan nilai ini antara lain melalui teknologi pembersihan batubara (clean coal technology).

Tidak banyak penambang mengembangkan program gasifikasi. Hanya satu perusahaan BUMN menjadi proyek percontohan yakni PT Bukit Asam yang bekerja sama dengan PT Pertamina, Pupuk Indonesia dan Candra Asri.

Masalah dan tantangan merealisasikan gasifikasi batubara sangat banyak. Misal dibutuhkan teknologi yang kompleks, investasi yang besar, infrastruktur masih terbatas terutama penyediaan energi listrik dan transportasi.

Selain itu, masih tumpang tindihnya kewenangan dengan sektor lain dan belum adanya regulasi yang mengatur izin dan tata niaga pengusahaan hasil olahan batubara. Adapun kementerian yang menangani batubara saat ini yakni Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.

Ini belum termasuk masalah penetapan penerapan royalti (dari sisi batubara atau produk). Maka hal yang penting mendapatkan perhatian program gasifikasi paling tidak ada tiga yaitu besarnya investasi untuk program gasifikasi, harga batubara dan harga produk tersebut.

Nah, secara teknologi gasifikasi saat ini sangat memungkinkan. Beberapa negara berhasil melakukan gasifikasi batubara sebagai energi negaranya seperti China, Korea Selatan, Mongolia dan Jepang. Namun, disisi lain support pemerintah memang sangat diperlukan guna mendorong program gasifikasi ini berjalan mulus dengan memberikan insentif fiskal yang optimal.

Beberapa insentif fiskal yang dapat dimanfaatkan antara lain tax holiday, tax allowance, dan pembebasan bea masuk untuk bahan baku maupun mesin dan peralatan. Dan dimungkinkan juga permohonan fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang lebih terintegrasi.

Selain itu, bisa diminta penundaan atau pengurangan pembayaran royalti atau harga khusus batubara mulut tambang untuk hilirisasi. Dukungan lainnya termasuk memberikan kepastian akan harga produk akhir dari program gasifikasi tersebut. Yang lebih penting lagi adalah keseriusan dan political will pemerintah untuk mensukseskan program hilirisasi gasifikasi batubara ini.

Penulis : Ragimun

Peneliti Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×