kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,56   -6,79   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insentif pajak saja belum cukup


Kamis, 11 Juli 2019 / 13:58 WIB
Insentif pajak saja belum cukup


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: Tri Adi

Pemerintah terus menebar insentif pajak. Kali ini, pengurangan pajak hingga 300% alias superdeduction tax bagi badan usaha yang menyelenggarakan vokasi serta penelitian dan pengembangan tertentu di dalam negeri.

Aturan mainnya termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) dalam Tahun Berjalan. Beleid diskon pajak besar-besaran tersebut terbit dan berlaku 25 Juni lalu.

Detailnya, wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran dalam rangka pembinaan juga pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu, berhak mendapatkan pengurangan PPh bruto maksimal 200% dari investasi yang mereka keluarkan. Lalu, wajib pajak badan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu memperoleh pengurangan PPh bruto maksimum 300%.

Lewat insentif ini, pemerintah berharap, badan usaha berbondong-bondong menggelar vokasi serta penelitian dan pengembangan tertentu. Soalnya, vokasi bisa meningkatkan kualitas SDM agar mampu bekerja atau mendapat pelatihan di perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki pasar. Sedang penyelenggaraan penelitian dan pengembangan bisa mendongkrak kualitas juga kompetisi di pasar global.

Lebih dari itu, pemerintah melakukan terobosan perpajakan itu untuk meraih investasi sekaligus meningkatkan ekspor sebanyak-banyaknya. Dengan begitu, ekonomi bisa bergulir lebih kencang.

Tapi, pemerintah mesti ingat betul: superdeduction tax tidak sekadar instrumen, yang lebih penting adalah insentif ini bisa berjalan di lapangan. Pelaku usaha harus dengan mudah mengakses insentif pajak tersebut. Tentu, setelah memenuhi semua persyaratan yang tertuang dalam peraturan pemerintah dan produk turunannya.

Hanya, insentif pajak jelas belum cukup. Sebab, masih banyak hambatan berusaha di luar perpajakan. Mulai aturan ketenagakerjaan, tata ruang, inkonsistensi kebijakan, hingga koordinasi pemerintah pusat dengan daerah. Ini semua merupakan masalah-masalah klasik.

Untuk itu, pemerintah harus segera mengatasi problem-problem lama tersebut. Dengan begitu, daya tarik untuk meraih investasi sekaligus meningkatkan ekspor sebanyak-banyaknya semakin kuat. Soalnya, itu tadi, insentif pajak masih belum cukup menarik minat investor.♦

S.S. Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×