kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,53   1,89   0.20%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investasi dan Desentralisasi Pertanian


Kamis, 30 Juli 2020 / 10:53 WIB
Investasi dan Desentralisasi Pertanian


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Turki telah menyepakati kerjasama untuk meningkatkan nilai perdagangan di bidang pertanian hingga US$ 10 miliar atau sekitar Rp 146 triliun. Kesepakatan ini dihasilkan saat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkunjung ke Kementerian Pertanian dan Kehutanan Turki di Ankara pada Kamis (23/7).

Sebelumnya pada awal bulan Juli 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengembangkan konsep pertanian dari hulu ke hilir, kluster berbasis korporasi petani, diversifikasi pangan, hortikultura dan ternak. Selain itu, inisiasi lumbung pangan nasional berupa pertanian modern melalui mekanisasi dan pertanian 4.0 serta melakukan inovasi maju dengan menjual produk olahan bukan mentah.

Petani diharapkan dapat menjual beras sebagai produk hilir, bukan gabah sebagai produk hulu. Begitu pula dengan produk olahan lainnya dari komoditas pertanian. Program besar Food Estate ini akan mengembangkan konsep pertanian sebagai sistem industrial berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, modal, organisasi, serta manajemen modern.

Analitik sejarah

Jika kita meninjau kajian sejarah pertanian, tuntutan mengenai produksi modern pangan oleh kaum tani sudah menjadi masalah sejak zaman awal kolonial. Perbincangan tentang cara bagaimana basis agraria dan upaya taktis dalam hal mengelola pertanian sudah dimulai sejak akhir abad ke-18 dan berlanjut sampai abad ke-20 yang menjadi fase kepentingan kolonial.

Pada masa Hindia Belanda, tanaman padi merupakan hasil bumi yang dihasilkan oleh sebagian besar penduduk, namun tak semua penduduk saat itu menanam padi karena pada beberapa daerah juga ditemukan penduduk yang hidup dari aktivitas menanam umbi-umbian, terutama singkong yang ditanam di hutan.

Yang menarik, kebudayaan menanam padi pada masyarakat nusantara sejak zaman dahulu merupakan kegiatan turun temurun yang dilakukan oleh masyarakat, terutama di Jawa. Pertanian padi sampai awal abad masehi masih sederhana dan belum menggunakan teknologi pertanian dengan sistem peladangan. Modernisasi pertanian pangan, terutama padi mulai menggunakan teknologi ketika kedatangan bangsa India yang datang membawa pengaruh dalam pengembangan pertanian.

Masa awal sistem tanam paksa diterapkan, hasil produksi padi di Hindia Belanda sangat rendah. Dalam catatan Creutzberg (1987), minimnya produksi padi selama tanam paksa banyak ditentukan dari keterbatasan tenaga kerja mengelola produksi pertanian padi. Pasokan pangan pada masa Hindia Belanda sangatlah beragam, karena perbedaan kondisi keadaan dalam bidang pertanian, suku bangsa, dan kemakmuran.

Pada era kolonial Hindia Belanda, makanan yang sederhana diperoleh secara mudah dengan mengambil langsung dari alam seperti umbi-umbian dan akar-akaran. Komposisi terhadap umbi-umbian atau akar-akaran yang mengandung zat tepung atau sagu sebagai bahan makanan pokok dengan ditambah daging hewan sebagai makanan tambahan.

Meski ada ketercukupan makanan tambahan, salah satu ancaman krisis ketahanan pangan sesungguhnya disadari sejak masa kolonial Pemerintah Hindia Belanda, sehingga digulirkanlah dalam dua program besar, yakni pembangunan pertanian dan industrialisasi substitusi impor. Pemerintah Hindia Belanda mengambil langkah mendahulukan pembagian kerja internasional dalam mengadakan bahan-bahan mentah. Maka irigasi perkebunan yang berorientasi ekspor pun pada masa itu lebih didahulukan daripada kebijakan merevitalisasi sektor pertanian.

Kini, akar masalah besar pertanian Indonesia di masa depan adalah soal menyediakan pangan yang cukup bagi semua warga dan membuat produksi pangan dapat berjalan berimbang di seluruh Indonesia. Food Estate diharapkan memenuhi ketersediaan pangan pokok setiap daerah di tengah pandemi Covid-19. Sama halnya dengan manajemen distribusi yang baik, daerah surplus komoditas pangan dapat menyalurkan ke daerah sekitar yang membutuhkan.

Pusat dan daerah

Di tengah masa pandemi, ancaman krisis pangan global seperti yang disampaikan oleh badan pangan dunia atau Food and Agriculture Organitation (FAO) telah membuat banyak negara, termasuk Indonesia secara jangka panjang mulai mempersiapkan langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan berkelanjutan.

Pengembangan lumbung pangan (Food Estate) baru di luar Pulau Jawa, dalam hal ini Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), diharapkan Presiden Jokowi dapat menjadi sumber cadangan logistik nasional untuk mencegah kekurangan pasokan pangan dalam negeri. Korporasi tani menjadi basis pengembangan, yang terkonsolidasi dalam kelompok tani atau Poktan, dengan mengoptimalkan peran penyuluh pertanian melalui input sumber daya, proses pelembagaan dan output promosi.

Pembangunan lumbung pangan seperti Food Estate perlu dilakukan guna antisipasi potensi krisis pangan di tengah pandemi Covid-19. Sejak pandemi Covid-19 merebak, sejumlah negara dunia termasuk Indonesia mengalami kesulitan dalam mempertahankan produktivitas masa panen pertanian secara maksimal.

Dalam melindungi ketahanan pangan, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan antara lain. Pertama, pemerintah harus memastikan ketersediaan (stok) pangan nasional dan menemukan sejak dini daerah mana saja yang dianggap berisiko rawan terjadinya krisis pangan. Selain itu, kepastian kelancaran pembangunan logistik pangan antarwilayah serta distribusi pangan ke level konsumen juga menjadi hal yang tak boleh terganggu.

Kedua, kebijakan proyeksi kantong produksi pangan pada setiap kabupaten/kota di Indonesia harus terus menerus dilakukan. Seperti saat ini, tata kelola proyeksi manajemen cadangan pangan seperti Food Estate perlu dipersiapkan serius oleh pemerintah karena praktis konstelasi pengaturan hulu dan hilir distribusi pangan akan terus memacu produktivitas pangan dapat tumbuh secara normal.

Ketiga, kebijakan pembangunan ketahanan pangan di Indonesia perlu ditata supaya lebih memprioritaskan ketahanan pangan dengan pola manajemen desentralisasi sebagai konsekuensi diterapkannya kebijakan otonomi wilayah. Peran serta pemerintah daerah dan masyarakat menjadi kunci utama dari strategi peningkatan dan pemantapan ketahanan pangan wilayah.

Akhir kata, untuk membangun ketahanan pangan secara utuh, semua perangkat kerja Pemerintah (baik pusat dan daerah) harus mampu berperan aktif menjadi fasilitator yang menciptakan kondisi kondusif bagi masyarakat dan swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan ketahanan pangan, sekaligus menjadi mediator pemberdayaan kelembagaan lokal seperti lumbung desa.

Penulis : Haris Zaki Mubarak

Direktur Jaringan Studi Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×