kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.199   57,86   0,81%
  • KOMPAS100 1.105   10,32   0,94%
  • LQ45 877   10,94   1,26%
  • ISSI 221   0,89   0,40%
  • IDX30 448   5,61   1,27%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,22   0,97%
  • IDXV30 135   0,58   0,43%
  • IDXQ30 149   1,55   1,05%

Investasi mudah


Senin, 01 April 2019 / 13:43 WIB
Investasi mudah


Reporter: Djumyati Partawidjaja | Editor: Tri Adi

Banyak orang yang terjebak dengan pepatah rajin menabung pangkal kaya yang populer sejak tahun 70-an di negeri ini. Di masa awal-awal orde baru pemerintah memang gencar sekali menggalakkan program menabung di bank.

Tapi Anda sebagai orang yang melek investasi tentu saja paham, ungkapan itu bisa sangat menyesatkan. Tingkat suku bunga tabungan di bank tidak akan mampu mengalahkan inflasi. Padahal inflasilah yang membuat nilai pendapatan seseorang terkikis. Beberapa kali kejadian suku bunga deposito sempat dipacu naik tinggi, tapi tetap saja tak bisa lama-lama memberikan spread tinggi di atas tingkat inflasi.

Satu-satunya cara untuk menjadi kaya adalah berinvestasi. Sayangnya, para investor pemula kebanyakan terjebak dengan pola pikir deposito yang tidak pernah memakan nilai pokok. Akibatnya, begitu mulai berinvestasi tak jarang mereka keder karena nilai asetnya mungkin terpangkas.

Tapi sebelum memulai investasi mereka harus melewati proses yang rumit. Mereka yang mau mulai berinvestasi, baik itu untuk membeli saham, reksadana, obligasi ritel, atau sukuk ritel harus mempunyai rekening efek dan Single Investor Identification (SID). Setiap investor harus mengisi dokumen berlembar-lembar, ditandatangani, dan melakukan verifikasi dan melampirkan copy berbagai identitas sang investor. Maklumlah perusahaan-perusahaan investasi itu dituntut mampu mengenali para investornya.

Tapi bisakah Anda bayangkan bagaimana bertambah rumitnya proses ini kalau sang empunya uang adalah orang yang berada di sebuah kabupaten yang jauh dari kota-kota besar. Apalagi kalau kabupaten itu berada di luar Pulau Jawa. Jadi tak heran, kalau pun pemerintah berteriak-teriak ingin menjual obligasi-obligasi ritelnya kepada rakyat banyak, para investor yang datang untuk membelinya kebanyakan itu-itu saja.

Untunglah akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan untuk membuat penerbitan rekening efek yang jadi lebih mudah. Tak perlu datang ke cabang sama sekali, Anda cukup mengisi formulir secara online dan upload foto, tanda tangan, serta beberapa dokumen.

Proses pembukaan rekening yang tadinya bisa memakan waktu berhari-hari bisa terpangkas dalam hitungan jam. Saat ini memang baru ada beberapa sekuritas yang ikut. Era ekonomi digital memang sudah datang, sebaiknya semua itu bisa memudahkan kita menjalankan berbagai kegiatan.♦

Djumyati Partawidjaja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×