kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investasi Pasar Modal


Jumat, 22 November 2019 / 08:36 WIB
Investasi Pasar Modal


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Pertumbuhan literasi dan inklusi di pasar modal dalam negeri ternyata masih lemah. Dalam rangkaian acara pembukaan Sharia Investment Week 2019 kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuturkan, literasi pasar modal hanya tumbuh 4,9% di 2019.

Sebelumnya, di 2013, literasi pasar modal sempat tumbuh 3,8%. Namun di 2016, tingkat literasi pasar modal sempat cuma tumbuh 0,2%.

Sementara inklusi pasar modal tumbuh 0,1% di 2013. Lalu tahun ini, pertumbuhan inklusi pasar modal mencapai 1,5%. Menilik rendahnya pertumbuhan literasi dan inklusi di pasar modal tersebut, jangan heran kalau masih banyak terjadi kasus yang merugikan investor.

Masih hangat belakangan ini kasus investasi kaveling kebun kurma yang diduga bodong. Meski Satgas Waspada Investasi sudah memasukkan kampung kurma ke dalam daftar investasi ilegal, toh, tetap banyak masyarakat yang tergiur tawaran investasi ini. Kini, banyak yang merasa dirugikan. Sejumlah peserta kampung kurma bahkan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Pasar modal di Indonesia juga masih banyak diwarnai spekulasi. Di pasar saham misalnya, harga saham-saham pendatang baru di bursa kerap melesat tajam di beberapa hari perdagangan awal. Beberapa sampai masuk ke dalam daftar unusual market activity (UMA). Namun tidak jelas apakah penguatan harga saham ini sesuai fundamental emiten atau tidak.

Kondisi ini sejatinya membuat pasar saham Indonesia berisiko tinggi bagi investor. Bila harga saham naik tinggi tanpa didukung fundamental, harga saham bisa berbalik jatuh hingga mencapai harga wajar. Bila ini terjadi, investor yang masuk belakangan bakal merugi. Kalau begini, apa bedanya pasar saham dengan investasi ponzi?

Tentu saja, para pengawas dan regulator di pasar modal sudah berusaha sebaik mungkin menjaga agar pasar modal dalam negeri nyaman bagi investor. Tapi, mengatur dan mengawasi saja tampaknya tidak cukup. OJK, misalnya, perlu memiliki kewenangan untuk menyeret langsung pelaku pidana pasar modal ke meja hukum.

Investor memang juga perlu menyadari bahwa semakin tinggi imbal hasil suatu instrumen tentu makin tinggi risikonya. Pasar saham tentu lebih berisiko dari pasar obligasi. Tapi, bila pasar yang ada kurang prudent, tentu investor akan kesusahan menakar risiko investasi.

Akhir kata, selamat ulang tahun ke-8 buat OJK. Semoga membawa pasar modal Indonesia kian oke.

Penulis : Harris Hadinata

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×