kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investor membutuhkan kepastian


Kamis, 26 September 2019 / 10:13 WIB
Investor membutuhkan kepastian


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Tri Adi

Aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung sejak Senin (23/9) menyebabkan investor asing cemas. Data yang dihimpun KONTAN menunjukkan, dalam tiga hari terakhir, jumlah nett sell asing mencapai sekitar Rp 1,73 triliun.

Hengkangnya asing dari pasar finansial Tanah Air terbilang wajar. Sebab, aksi demonstrasi mahasiswa dianggap menimbulkan ketidakpastian terhadap perekonomian Indonesia. Apalagi saat ini, roda ekonomi kita juga mulai tersendat akibat dampak perang dagang antara Amerika Serikat dengan China.

Selain itu, aksi demonstrasi dilakukan secara masif dan serentak di sejumlah daerah. Sebut saja Bandung, Malang, Yogyakarta, hingga Makassar. Adapun tuntutan mereka secara garis besar sama, yaitu menuntut Presiden Joko Widodo membatalkan Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Tak hanya itu, mahasiswa juga melakukan aksi protes terhadap RUU Pertanahan dan RUU Pemasyarakatan. Sejumlah RUU tersebut dianggap tak sesuai dengan amanat reformasi. Mengutip Kompas.com, untuk aksi di DPR, setidaknya ada empat poin tuntutan mahasiswa.

Satu, merestorasi upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dua, merestorasi demokrasi, hak rakyat untuk berpendapat, penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, dan keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan kebijakan.

Tiga, merestorasi perlindungan sumber daya alam, pelaksanaan reforma agraria dan tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif. Empat, merestorasi kesatuan bangsa dengan penghapusan diskriminasi antaretnis, pemerataan ekonomi, dan perlindungan bagi perempuan.

Dari seluruh tuntutan mahasiswa, menurut saya, yang paling krusial adalah pembatalan RUU KPK. Sebab, RUU ini memiliki dampak negatif yang paling besar. Dengan disahkannya RUU KPK, investor melihat, aksi pemberantasan korupsi di Indonesia akan semakin rendah. Dalam kacamata bisnis, ini akan berdampak pada panjangnya birokrasi. Ujung-ujungnya, indeks daya saing Indonesia semakin anjlok dibanding negara lain.

Itu sebabnya, pemerintah harus mendengarkan aspirasi masyarakat terkait peninjauan ulang RUU KPK. Yang dibutuhkan investor saat ini hanyalah kepastian. Jika hal ini tidak bisa didapat di negara kita, jangan salahkan jika mereka lebih melirik negara lain.♦

Barratut Taqiyyah Rafie

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×