kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jaminan Halal dan Utopia Keadilan


Rabu, 18 Desember 2019 / 16:05 WIB
Jaminan Halal dan Utopia Keadilan
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Its beginning to look a lot like Christmas, everywhere you go", demikianlah lagu natal yang dipopulerkan oleh Perry Como pada tahun 1950-an yang bercerita mengenai suasana natal yang ditandai dengan permen, daun holly yang tergantung di depan pintu, pohon natal tinggi di depan Grand Hotel, dan senandung nyanyian di dalam hati.

Namun, tidak demikian halnya dengan Indonesia. Tanda-tanda natal mulai mendekat adalah penjagaan di pusat perbelanjaan dan rumah ibadah terhadap aksi terorisme yang semakin ketat, larangan memakai atribut natal di pusat-pusat perbelanjaan, dan tentunya maraknya larangan mengucapkan selamat natal.

Terakhir, menjadi viral di media sosial sebuah waralaba toko roti yang mengeluarkan aturan yang tidak melayani pembeli yang mengucapkan selamat natal di kue yang dipesan di toko tersebut. Dalam aturan yang dirujuk oleh toko roti tersebut, aturan mengenai sistem jaminan halal menjadi pertimbangan toko roti ini mengeluarkan pengumuman.

Sekalipun telah ramai-ramai dibantah dan semua pihak cuci tangan, namun persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai sistem jaminan halal, terutama mengingat Undang-Undang (UU) No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib punya sertifikat halal dan proses produk halal tidak hanya sekedar mencakup penyediaan bahan baku tapi bahkan sampai penyajian produk.

Jika kita masih belum selesai dalam memperdebatkan apakah produk yang disajikan dengan adanya ucapan selamat natal adalah produk yang halal atau tidak, apakah persoalan kita hanya akan berhenti sampai di sana ?.

Dalam laporan Ease Of Doing Business (EoDB) 2020, Bank Dunia menyampaikan bahwa tidak semua perubahan aturan mempermudah pengusaha untuk berusaha. Sektor swasta menghadapi kendala di bidang peningkatan biaya untuk berusaha, dan 16 dari 31 kasus yang ada menunjukkan bahwa biaya awal memulai usaha yang lebih tinggi merugikan dan akan mempengaruhi jumlah pendatang baru.

Kewajiban sertifikasi halal justru dapat mengganjal para pelaku usaha baru untuk tumbuh dan berkembang. Karena untuk memulai usaha, maka mereka sudah harus memikirkan sertifikasi-sertifikasi yang wajib untuk dipenuhi. Pemerintah harus mahfum bahwa kemudahan berinvestasi bukanlah seperti perangkap tikus, yakni pelaku usaha diiming-imingi kemudahan namun setelah usahanya jalan, berbagai aturan datang mencekik.

Berbeda dengan saat ini, tidak ada nilai tambah dari adanya sertifikasi halal karena itu adalah suatu kewajiban. Justru usaha-usaha dengan modal yang masih terbatas akan kesulitan untuk memulai usahanya. Jika dilihat lebih jauh, justru kewajiban ini adalah barrier to entry bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Sekecil apapun biaya, tetaplah menjadi biaya.

Namun, persoalan utama dari UU No. 33/2014 ini bukanlah dari sisi kemudahan berusaha itu semata. Yang lebih berbahaya justru adalah persoalan filosofis dan peran negara yang melindungi segenap tumpah darahnya dan bagaimana negara mendayung diantara karang pluralitas bermasyarakat.

Dikotomi produk

Adanya jaminan halal mengindikasikan bahwa negara mendikotomikan produk menjadi produk halal dan non halal. Setidaknya produk tersebut akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dari sisi ini, tidak ada masalah apabila negara menerima PPN dari produk halal, namun bagaimana dari produk non halal?. Jika negara memungut pajak atas produk-produk haram tersebut, apakah itu artinya pemerintah menikmati uang haram?.

Pertanyaan ini pada gilirannya rentan disalahtafsirkan, apakah negara menikmati pajak dari barang haram. Bagi beberapa golongan, persoalan ini adalah persoalan fundamental, sama fundamentalnya dengan masalah makanan atau minuman yang masuk ke dalam perut mereka. Negara menghadirkan persoalan teologis bagi dirinya sendiri dan bahan bagi beberapa golongan untuk mendeligitimasi keberadaan negara ini.

Selain itu, definisi produk yang sangat luas yang diatur dalam UU 33/2014 akan rentan menimbulkan permasalahan karena definisi produk yang sangat luas. Definisi ini problematik karena usaha-usaha yang tidak terbayangkan akan terkena kewajiban ini justru menjadi sangat mungkin untuk dibebankan kewajiban sertifikasi halal. Bahkan, sekarang sudah ada kulkas halal.

Pada 2016, muncul desakan agar jasa advokat disertifikasi halal. Hal ini juga tidak menutup kemungkinan untuk masuk dalam industri jasa keuangan. Nantinya, pasar modal dan perbankan bisa ditafsirkan untuk wajib pula mendapatkan sertifikasi halal. Akankah negara kita sejauh itu?. Yang jelas UU 33/2014 membuka jalan ke arah sana. UU 3/2014 menyimpan bom waktu akan menghasilkan persoalan yang lebih teruk dari sekedar larangan ucapan natal di atas kue tart.

Menghadapi persoalan ini, Legislative Review atau mengevaluasi aturan masih menjadi opsi terbaik bagi pemerintah. Dengan cara ini pemerintah bisa mengubah jaminan halal yang sifatnya wajib menjadi opsional. Upaya uji materi atau judicial review terlalu riskan karena pelaku usaha yang dirugikan dengan adanya aturan ini bisa dianggap sebagai musuh agama karena menolak keberadaan undang-undang yang mendapatkan justifikasi melalui nafas teologis ini.

Sifat opsional ini bukan berarti masyarakat tidak bisa menikmati produk halal. Pemerintah bisa tetap mengatur bahwa bahan baku yang ada di dalam produk tetap harus dicantumkan, dan hal ini masih tetap sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang yang mereka produksi.

Biarlah masyarakat yang nantinya menilai sendiri apakah produk yang tidak mencantumkan label halal tetap akan dibeli atau tidak. Pertimbangan inilah yang akan menjadi insentif bagi pelaku usaha yang memang memiliki target pasar konsumen yang menganggap jaminan halal adalah hal yang penting.

Dengan cara ini pula, pemerintah juga dapat menunjukkan bahwa negara hadir tidak hanya bagi satu golongan tertentu saja. Lagipula, masalah periode kedua pemerintahan Joko Widodo adalah persoalan keadilan. Bagaimana keadilan itu diejawantahkan tidak hanya dari sisi ekonomi tapi juga dalam hal-hal yang sifatnya tidak kasat mata seperti hak asasi manusia dan jaminan bagi minoritas. Persoalan keadilan ini apabila tidak dikelola dengan baik akan merongrong pemerintah.

Penulis : Michael Hadylaya

Dosen Sekolah Tingg Ilmu Hukum Litigasi Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×