kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaminan Sosial di Era Pandemi Korona


Selasa, 06 Oktober 2020 / 11:37 WIB
Jaminan Sosial di Era Pandemi Korona
ILUSTRASI. Petugas melayani peserta di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Setelah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah kembali memberikan bantuan kepada pengusaha dan peserta bukan penerima upah berupa pengurangan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) sebesar 99% selama 6 bulan yang dimulai Agustus 2020 hingga Januari 2021. Pengurangan iuran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Covid-19.

Program BSU yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta untuk 15,7 juta pekerja akan membantu daya beli pekerja sehingga bisa meningkatkan konsumsi keluarganya, sedangkan pengurangan iuran JKK dan JKm akan membantu cash flow perusahaan. Tidak hanya itu manfaat lain yang ada di PP No. 49 Tahun 2020 adalah kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Program JKK, JKm, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang awalnya paling lambat tanggal 15 menjadi tanggal 30 tiap bulannya, adanya penundaan pembayaran sebagian iuran JP, dan pengurangan denda dari 2% menjadi 0,5%.

Mengacu data penerimaan iuran JKK di 2019 sebesar Rp 5,92 triliun dan penerimaan iuran JKm Rp 2,81 triliun maka potensi pengurangan iuran JKK dan JKm selama 6 bulan adalah sekitar Rp 4,32 triliun. Dan pengurangan ini akan berpotensi mengurangi pembelian Surat Berharga Negara sekitar Rp 2,16 triliun yang seharusnya bisa membantu menutupi defisit APBN.

Tentunya relaksasi yang diberikan kepada pengusaha tersebut tidak akan mengganggu pelayanan dan manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta. Dengan dukungan dana kelolaan JKK sebesar Rp 34,92 triliun dan JKm sebesar Rp 12,86 triliun (per 31 Maret 2020), serta rasio klaim JKK dan JKm masing-masing sebesar 26,59% dan 30,65%, kenaikan manfaat JKK dan JKm yang diatur dalam PP No 82 Tahun 2019 akan dengan mudah dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan.

Nilai baik dalam PP No. 49 tersebut ternyata tidak otomatis membantu seluruh perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ada kendala di Pasal 13 yang memang mensyaratkan perusahaan harus melunasi tunggakan iuran hingga Bulan Juli 2020, bila memiliki tunggakan iuran, agar mendapat pengurangan iuran 99%. Tentunya syarat ini tidak tepat karena sejak Covid-19 hadir hingga saat ini sudah banyak perusahaan yang terdampak dan mengalami kesulitan membayar iuran. Justru seharusnya perusahaan yang kesulitan ini yang diberikan pengurangan iuran.

Bukankah dalam program BSU, bagi perusahaan yang menunggak iuran pekerjanya tetap mendapatkan BSU. Program relaksasi iuran ini pun seharusnya mengakomodasi perusahaan yang kesulitan membayar tunggakan iuran. Tunggakan iuran itu memang harus dibayar tetapi berikan keringanan dengan cara mencicil, agar program relaksasi tetap bisa dinikmati. Hal ini sejalan dengan relaksasi pembayaran tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bisa dicicil dan kepesertaan menjadi aktif.

Tidak hanya BSU dan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, secara teknis pun dilakukan relaksasi manfaat JKK dan JKm dengan menjamin peserta yang melakukan kegiatan bekerja dari rumah (work from home), serta perluasan cakupan Penyakit Akibat Kerja (PAK) terkait Covid-19 bagi tenaga kesehatan, tenaga pendukung dan tim relawan.

Bila kepesertaan JKK dan JKm bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI-Polri dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka pengurangan iuran 99% ini pun akan dinikmati APBN dan APBD sehingga iuran yang didiskon tersebut dapat dialokasikan membantu penanganan Covid-19. Demikian juga PNS dan TNI-Polri yang bekerja dari rumah pun akan tetap mendapatkan manfaat JKK dan JKm, termasuk tenaga kesehatan, tenaga pendukung dan tim relawan yang iuran JKK dan JKm-nya dibayar APBN atau APBD akan mendapat jaminan PAK.

Relaksasi Pelayanan JKN

Relaksasi pelayanan manfaat jaminan sosial di masa pandemi Covid-19 ini memang sangat dibutuhkan untuk mempermudah peserta mendapatkan penjaminan dari program jaminan sosial yang diikutinya. Hal seperti ini seharusnya juga dilakukan di program JKN, yaitu direksi BPJS Kesehatan melakukan relaksasi pelayanan sehingga peserta terbantu.

Banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 ini seharusnya direspon Direksi BPJS Kesehatan dengan mempermudah buruh/pekerja dan keluarganya mendapatkan haknya, yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU SJSN junto Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2a) Peraturan Presiden (Perpres) no. 82 Tahun 2018, yaitu pekerja/buruh yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan sejak di-PHK, tanpa membayar iuran. Namun faktanya, banyak keluhan yang disampaikan pekerja/buruh akibat kesulitan mendapatkan haknya tersebut hingga saat ini.

Demikian juga dengan keberadaan Unit Pengaduan di fasilitas kesehatan (Faskes) yang diamanatkan Pasal 89 ayat (3) Perpres no. 82 Tahun 2018 yang diharapkan dapat membantu peserta yang mengalami persoalan di Faskes, kerap kali tidak terisi oleh staf BPJS Kesehatan karena alasan bekerja dari rumah sehingga pengaduan peserta tidak langsung bisa ditangani.

Persoalan peserta JKN yang khawatir tertular Covid-19 sehingga tidak berani berobat ke rumah sakit (RS), seharusnya bisa dicarikan solusinya melalui pelayanan telemedicine yang ditanggung JKN sehingga, paling tidak, pasien lama dapat terus dikontrol kondisinya oleh dokter. Turunnya tingkat kunjungan peserta ke RS memang berkontribusi pada prediksi surplus sebesar Rp 2,56 triliun di 2020 ini, seperti yang disampaikan Direksi BPJS Kesehatan di Komisi IX DPR beberapa waktu lalu, namun pasien lama yang tidak mengontrol kesehatannya dengan rutin akan berpotensi meningkatkan biaya JKN ke depannya.

Semoga hal-hal di atas mendapat perhatian serius dari Direksi BPJS Kesehatan sehingga peserta mendapatkan kemudahan pelayanan yang signifikan ke depannya. Bila program jaminan sosial ketenagakerjaan bisa, tentunya program JKN pun bisa.

Penulis : Timboel Siregar

Koordinator Advokasi BPJS Watch

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×