kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jangan Ceroboh Data


Senin, 24 Mei 2021 / 17:47 WIB
Jangan Ceroboh Data
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Lagi-lagi muncul kabar bahwa data penting masyarakat bocor dan diperjualbelikan di "pasar gelap". Pekan lalu sebuah postingan di situs Raid Forums menawarkan data masyarakat Indonesia. Si penjual sesumbar memiliki 279 juta data kependudukan. Sebagai promo, dia menyertakan tiga tautan untuk mengunduh sampel data tersebut. Contoh data yang bisa diunduh, menurut kabar yang merebak di media sosial, memuat sekitar 1 juta data.

Data masyarakat yang termuat pada sampel si penjual antara lain adalah nama, tempat dan tanggal lahir, agama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomer telepon, alamat email, sampai golongan darah dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebagian orang bahkan menyebut besaran gaji termasuk dalam data yang ditawarkan itu.

Menilik betapa komplet data yang bocor tersebut, besar kemungkinan kebocoran bersumber dari instansi penting. Hanya lembaga berwenang lah yang bisa menghimpun dan menyimpan data sekomplet itu.

Teknologi digital dan internet telah memudahkan siapa saja mengumpulkan dan menyimpan data masyarakat. Atas nama prosedur administrasi, banyak pihak menghimpun data masyarakat lewat pendaftaran keanggotaan. Tak sedikit orang sukarela menyerahkannya, seolah data diri bisa diumbar bebas untuk siapa pun yang minta.

Data kependudukan tertentu, seperti nomor telepon, tak terlalu "berguna" kalau berdiri sendiri. Saat orang lain hanya memiliki nomor ponsel kita, paling-paling dia cuma bisa mengirim SMS promosi. Lain cerita ketika memiliki data nama, email, dan alamat rumah sekaligus; dia bisa lebih leluasa menipu keluarga atau teman kita.

Oleh sebab itu, mestinya ada aturan yang melarang pengumpulan data kependudukan selain oleh lembaga pemerintah tertentu, misalnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kebutuhan data serupa oleh pihak lain bisa dipenuhi dengan data pemerintah tersebut. Bukankah itu salah satu iming-iming manfaat yang digembar-gemborkan saat sosialisasi KTP elektronik dulu?

Perlindungan data penduduk sebaiknya bukan hanya pada tahap pemeliharaan, tetapi sejak tahap pengumpulan. Jangan seperti sekarang: pendataan peserta vaksinasi, ambil contoh, dilakukan dari tingkat RT sampai kementerian, sebagian malah memanfaatkan aplikasi formulir perusahaan asing.

Siapa bisa menjamin kerahasiaan data kependudukan yang entah berapa kali disalin dan diteruskan itu dikelola secara memadai?

Penulis : Hasbi Maulana

Managing Editor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×