kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jangan Kejar Tayang


Sabtu, 27 Maret 2021 / 10:44 WIB
Jangan Kejar Tayang
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menetapkan 33 rancangan undang-undang (RUU) dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun ini. Ada 33 RUU yang dibahas dan disahkan DPR pada tahun ini.

Dengan sisa waktu yang tersisa di tahun ini dan juga memperhitungkan masa reses, bisakah DPR merampungkan semua RUU yang masuk prolegnas prioritas itu? Pertanyaan wajar mengingat kinerja legislasi DPR jarang capai target.

Tambah lagi dalam prolegnas prioritas 2021, banyak RUU krusial yang bakal dibahas dan potensial mengundang perdebatan panjang. Sekedar contoh, RUU tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU KUP), RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lalu, RUU tentang Pelindungan Data Pribadi dan RUU tentang Ibukota Negara.

Butuh pembahasan mendalam dan waktu yang memadai untuk merampungkan beleid penting itu.

Karena waktu yang terbatas, barangkali DPR perlu mempertimbangkan skala prioritas dalam membahas RUU tersebut. Utamakan beleid yang krusial dan mendesak.

Sebab, kalau tujuannya hanya mengejar target semua RUU yang masuk prolegnas harus kelar, khawatirnya kualitas produk UU yang dihasilkan tidak sesuai harapan mengingat waktu yang mepet.

Barangkali kritikan publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja pada tahun lalu yang menganggap RUU ini terkesan kejar tayang perlu menjadi pelajaran dan perhatian para legislator.

Kita paham salah satu fungsi utama DPR adalah membuat UU dan jumlah UU yang dihasilkan DPR menjadi salah satu ukuran kinerja lembaga legislatif tersebut.

Namun, DPR juga jangan cuma mengejar kuantitas UU yang bisa dilahirkan. Kualitas dalam penyusunan UU tetap harus utama. Keseimbangan ini yang kita inginkan.

Dus, DPR harus lebih membuka diri dengan masukan dari masyarakat. Karena memang sudah seharusnya dalam proses legislasi, pembahasan dilakukan lebih mendalam, melibatkan lebih banyak pihak, serta lebih mendengar masukan dan kritikan publik.

Tujuannya tak lain agar beleid yang dihasilkan dari proses legislasi di DPR ini bermutu dan minim resistensi publik ketika sudah menjadi produk UU.

Jangan sampai terjadi, sudah target kuantitas UU yang disahkan minim, produk UU yang dihasilkan minim kualitasnya pula.

Penulis : Khomarul Hidayat

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×