kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jangan Lengah


Senin, 08 Maret 2021 / 12:58 WIB
Jangan Lengah
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, mulai 9 hingga 22 Maret 2021 untuk mencegah penyebaran virus korona baru. Ini merupakan perpanjangan yang kedua kali. Bukan cuma di Jawa dan Bali, PPKM berlaku di Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan.

Salah satu alasan pemerintah memperpanjang PPKM adalah kebijakan ini efektif menurunkan kasus Covid-19. Meski begitu, tidak ada perubahan teknis dalam penerapan PPKM yang ketiga. Tapi, pemerintah mengharapkan, pelaksanaannya bisa lebih baik dan masif lagi.

Memang, kasus Covid-19 di Indonesia turun drastis, sejak mencapai puncak 14.518 kasus pada 30 Januari lalu. Bahkan, kasus pada 6 Maret lalu di angka 5.767 merupakan yang terendah sejak 14 Desember 2020 dengan mencatat 5.489 infeksi.

Toh, angkanya tetap tinggi. Pekan lalu, mengacu data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Indonesia mencatat total 57.721 infeksi dan ada di urutan ke-11 negara dengan kasus mingguan Covid-19 tertinggi di dunia. Angka ini turun dari pekan sebelumnya 60.650 kasus, yang menempatkan Indonesia di posisi ke-9 negara dengan kasus mingguan virus korona tertinggi di dunia.

Karena itu, pembatasan kegiatan masyarakat memang harus terus berlanjut. Penerapan protokol kesehatan yang ketat terbukti berhasil di banyak negara untuk mengendalikan penularan virus korona.

Enggak bosan-bosannya, bukan hanya 3M, semua pihak harus disiplin menerapkan 5M: memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Tentu, pemerintah tidak hanya sebatas mengawasi pelaksanaan PPKM skala mikro. Pemerintah juga harus melanjutkan dengan gencar 3T: testing (menguji atau tes virus korona), tracing (melacak), dan treatment (mengisolasi dan merawat) terhadap pasien Covid-19.

Penurunan kasus Covid-19 di Indonesia jangan membuat semua pihak lengah, apalagi sampai mengesampingkan protokol kesehatan. Kalau itu terjadi, sudah barang tentu, virus dengan senang datang kembali. Apalagi, varian baru virus korona yang lebih menular sudah ditemukan di Indonesia. Alhasil, tingkat kewaspadaan harus makin tinggi.

Dan, meski memberi harapan, vaksin saja tidak akan mengakhiri pandemi Covid-19. Jadi, jalan masih panjang. Tidak ada jalan pintas untuk menyudahi pandemi yang sudah satu tahun mendera negara kita.

Penulis : S.S Kurniawan

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×