kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jangan Menjadi Pasar


Senin, 23 November 2020 / 14:50 WIB
Jangan Menjadi Pasar
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Pertengahan bulan ini, Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional atau the Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) ditandatangani oleh 15 negara peserta, termasuk Indonesia. Peserta RCEP ini adalah 10 negara anggota ASEAN plus 5 negara mitra ASEAN yakni Australia, China, Jepang, Selandia Baru dan Korea Selatan.

RCEP menjadi pakta perdagangan bebas terbesar di dunia. Bayangkan saja, 15 negara peserta RCEP tersebut menyumbang sekitar 30% dari populasi global, juga menyumbang 30% produk domestik bruto (PDB) global dan 28% perdagangan global.

Bagi Indonesia dan negara peserta RCEP, blok perdagangan bebas yang digagas sejak 2012 mendatangkan peluang untuk mendongkrak arus perdagangan yang belakangan kembali menjurus ke proteksionisme dan berbuntut perang dagang.

Indonesia bisa mengambil manfaat dari RCEP untuk menggenjot ekspor ke negara-negara peserta RCEP yang notabene beberapa diantaranya sudah menjadi negara utama tujuan ekspor kita. Tentu dengan produk-produk yang memberi nilai tambah dan kompetitif.

Tak kalah penting adalah menata membangkitkan dan memperkuat lagi industri dalam negeri agar Indonesia tak cuma menjadi pasar bagi negara anggota RCEP.

Membuka pasar lebar-lebar bagi perdagangan bebas harus diimbangi dengan penguatan industri domestik. Bagaimanapun, perdagangan bebas tak hanya mendatangkan peluang, tapi menimbulkan ancaman bagi pelaku usaha dalam negeri.

Industri dalam negeri tak boleh dibiarkan mati gara-gara serbuan barang impor dan produknya kalah bersaing dengan barang impor. Sebab, sektor industri masih menjadi lokomotif penggerak ekonomi.

Sektor ini memberi efek domino besar bagi perekonomian. Bukan cuma mendatangkan investasi langsung, juga membuka lapangan pekerjaan yang dibutuhkan untuk mengurangi tingkat pengangguran.

Sebagai gambaran, pada kuartal II 2020 lalu, kontribusi industri manufaktur mencapai 20% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia dan menyerap tenaga kerja 18,5 juta orang. Begitu pentingnya sektor ini, makanya membenahi industri tak boleh ditawar ketika akses pasar dibuka untuk perdagangan bebas.

Jangan biarkan pasar kita kelak hanya menjadi etalase produk impor dan pada akhirnya produsen manufaktur lebih memilih menjadi pedagang. Jika sudah begini, kita tidak mendapatkan manfaat dari perdagangan bebas.

Penulis : Khomarul Hidayat

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×