kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jangan Tamak!


Senin, 03 Agustus 2020 / 10:41 WIB
Jangan Tamak!
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Musuh terbesar seorang investor adalah diri sendiri. Mengutip guru investasi Benjamin Graham, para penasehat keuangan sering memberikan petuah ini kepada klien mereka. Nasehat ini, kemudian, diikuti peringatan agar investor menghindari beberapa sifat buruk yang bisa mencelakakan investor. Yang sering disebut adalah sifat tamak, sombong, dan malas.

Nasehat itu sering terbukti benar. Baru-baru ini, kita menyaksikan bagaimana banyak investor memborong saham farmasi pelat merah setelah muncul kabar bahwa Bio Farma membawa calon vaksin dari negeri China. Bayangan untung selangit dari tiga saham anak dan cucu Bio Farma; Kimia Farma (KAEF), Indo Farma (INAF), dan Paphros (PEHA); membuat investor kehilangan logika dan memborong saham tiga serangkai itu meski harganya telah melonjak puluhan persen.

Sialnya, kenaikan KAEF, INAF, dan PEHA hanya bertahan tiga hari dan langsung diikuti penurunan tajam selama berhari-hari. Alhasil, investor malas dan tamak yang baru ikut membeli belakangan pasti gigit jari. Untung, ketiga saham ini dan investornya tertolong oleh sekring pemutus (auto rejection) yang diterapkan bursa selama pandemi.

Ada banyak contoh lain yang menunjukkan bahwa keinginan menangguk untung berlipat-lipat (tamak), kemalasan melakukan analisis mandiri, dan terlalu percaya diri tanpa mitigasi risiko (sombong) sering berujung merugikan investor.

Tapi, sejatinya, ibarat cermin, nasehat yang sama berlaku sebaliknya bagi para penasehat keuangan maupun pelaku lain di pasar modal. Ada banyak kasus pelanggaran praktik bisnis di pasar modal yang berawal dari ketamakan, kesombongan, dan kemalasan si pelaku.

Beberapa kali terjadi, pemilik broker saham mencomot dana nasabah karena tergoda pontensi cuan dari pemanfaatan dana menganggur milik klien. Contoh lain, demi memperoleh fee lebih besar, penasehat keuangan aktif mengelola dana klien layaknya manajer investasi. Kesalahan ini biasanya disertai kesombongan bahwa strategi investasi mereka pasti berhasil. Ujungnya, alih-laih happy, banyak investor malah tekor dan si pelanggar berhadapan dengan penegak hukum.

Lantas, jika investor memperoleh saran dari para penasehat finansial profesional; si penasehatnya sendiri mesti didampingi siapa? Lagi-lagi, tuntutan agar otoritas pengawas lebih sigap melakukan pencegahan mengemuka. Di luar itu, peran aktif asosiasi profesi dalam mendampingi anggotanya juga penting.

Penulis : Cipta Wahyana

Managing Editor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×