kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jastip


Rabu, 20 September 2017 / 13:57 WIB
Jastip


| Editor: Tri Adi

Pemerintah akan menaikkan batasan belanja barang pribadi dari luar negeri yang kena bea masuk, dari US$250 menjadi US$500 per orang atau US$2000 satu keluarga. Kemenkeu juga berjanji menyederhanakan aturan bea masuk oleh-oleh pribadi ini, karena yang berlaku dianggap terlalu rumit.   

Sebenarnya wajar kalau Pemerintah menaruh perhatian lebih pada warga yang baru pulang dari negara lain. Pasalnya, Indonesia termasuk satu dari tiga negara Asia Pasifik penyumbang turis terbesar.

Menurut riset dari Mastercard awal 2017, diperkirakan ada 10,6 juta wisatawan Indonesia jalan-jalan ke negara lain pada tahun 2021. Pertumbuhan turis ke luarnegeri dari negara Asia Pasifik dalam lima tahun ke depan mencapai 7,6%, sedangkan turis dari negara maju cuma tumbuh 3,3% per tahun. Adapun pertumbuhan turis dari Indonesia berkisar 8,6% per tahun.

Masih dari riset Mastercard, pertumbuhan turis dari Asia Pasifik ini didorong oleh generasi milenial dan lanjut usia yang suka jalan-jalan.

Nah, di kalangan generasi milenial, rupanya jalan-jalan tidak sekedar melepas penat. Tidak sedikit dari mereka yang berupaya mengembalikan modal berjalan-jalan, atau bahkan menjaring keuntungan dari kesempatan liburan ini. Apa lagi jika bukan melalui jastip alias jasa titip. Jika Anda belum tahu, jastip adalah  penjual jasa membelikan barang di luar kota atau mancanegara. Biasanya dilakukan saat pelaku jastip sedang mengunjungi kota atau negara yang bersangkutan.

Pendapatan dari jastip ini lumayan lo! Tidak jarang, dari jastip ini, sang penjual jasa bisa menutup akomodasi atau menambah uang saku saat berjalan-jalan.

Selama ini, dengan batasan bea masuk yang relatif rendah, pelaku jastip masih bisa menawarkan jasa dan menunaikan ordernya. Jika ada kenaikan batasan belanja, tentu mereka menyambut dengan baik.

Hanya saja, seperti janji Kemenkeu, sebaiknya aturan bea masuk oleh-oleh dibikin sederhana dan mudah dipahami masyarakat.

Selain itu, petugas di lapangan sebaiknya juga tidak pandang bulu dan jangan mengintimidasi. Ketika aturan lama soal batasan ini mencuat, misalnya, ada beberapa komentar mempertanyakan bagaimana jika para pejabat atau wakil rakyat yang datang dari luarnegeri. Seharusnya mereka juga kena aturan ini, seperti rakyat kebanyakan yang harus rela membuka-buka koper untuk diperiksa barang bawaannya.

Silakan belanja dan jangan lupa bayar pajaknya.                               
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×