kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kawal Dana Korona


Kamis, 09 April 2020 / 12:32 WIB
Kawal Dana Korona
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Perang melawan pagebluk korona memasuki babak baru. Dimulai dari DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan siap menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona (Covid-19).

Langkah DKI Jakarta mungkin diikuti wilayah tetangga, Jawa Barat dan Banten. Lima kabupaten/kota di Jabar telah mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat. Kelima kabupaten/kota itu adalah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.

Sinyal serupa dikirim Gubernur Banten Wahidin Halim, yang meminta tiga wilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) mengajukan PSBB ke pusat.

Otoritas Jabodetabek memang perlu satu komando dalam memerangi korona. Sebab, kota tetangga merupakan satu zonasi dengan DKI Jakarta, yang sedari awal menjadi episentrum penyebaran korona.

Nah, penanganan korona tentu membutuhkan pendanaan yang tak sedikit. Meski terlambat, pemerintah pusat sudah menetapkan sejumlah kebijakan. Selain beleid PSBB, pemerintah merilis aturan untuk mengantisipasi dampak buruk Covid-19 ke perekonomian nasional, termasuk sektor keuangan dan menyiapkan jaring pengaman sosial. Pemerintah menambah anggaran senilai Rp 405,1 triliun untuk menangkal dampak buruk korona.

Anggaran itu tak sedikit. Apalagi konsekuensinya, defisit anggaran melebar dari 1,76% menjadi 5,07% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka 5,07% setara Rp 852,9 triliun. Maka itu, penggunaan dana Covid-19 harus benar-benar terukur, transparan dan tepat sasaran.

Komisi Pemberantasan Korupsi wajib memelototi penggunaan anggaran penanganan korona. Publik berhak mengawasinya. Bukan apa-apa, masyarakat Indonesia sudah mafhum, kasus korupsi dana bencana bukan kejadian aneh. Sederet kasus korupsi bermunculan pasca pemulihan bencana di Indonesia.

Sebut saja korupsi dana bantuan bencana tsunami di Nias, Sumatra Utara, oleh mantan bupati setempat sejak 2006-2008. Kemudian korupsi proyek penyediaan air di daerah bencana, seperti Donggala Sulawesi Tengah pada 2018 yang melibatkan pejabat Kementerian PUPR.

Publik berharap dana penanganan korona bermanfaat, tepat sasaran dan jangan sampai dikorupsi. Agar ada efek jera, koruptor dana bencana harus dihukum berat, bahkan bisa dipidana mati, sebagaimana amanat UU KPK.

Penulis : Sandy Baskoro

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×