kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Keadilan bagi peternak unggas


Kamis, 12 September 2019 / 10:25 WIB
Keadilan bagi peternak unggas


Reporter: Harian Kontan | Editor: Tri Adi

Unggas, khususnya ayam dan telur adalah penyumbang terbesar kebutuhan protein rakyat Indonesia. Kontribusinya hampir 70% dibandingkan dengan protein dari komoditas ternak lainnya. Selain itu, daging ayam dan telur harga lebih terjangkau ketimbang ikan sekalipun.

Produksi ayam di Indonesia saat ini mencapai 3,7 miliar ekor per tahun dengan kenaikan rata-rata 5%. Sedangkan produksi daging ayamnya (karkas) sekitar 4,8 juta ton sehingga konsumsi per kapita rata-rata 14 kg.

Kendati konsumsi per kapita daging ayam masih rendah dari negara-negara di ASEAN, produksi ayam Indonesia termasuk yang terbesar di Asia, setelah China, India dan Thailand. Produksi Indonesia juga masuk 10 besar dunia.

Dari angka-angka dan posisi itu, kelihatannya industri perunggasan kita sangat prospektif dan menggiurkan. Kapitalisasi dari produksi dan perdagangan ayam ras mulai dari hulu sampai hilir mencapai Rp 500 triliun.

Demikian pula di lantai bursa. Harga saham perusahaan-perusahaan berbasis peternakan ayam masing kinclong kendati turun.

Namun setahun terakhir kondisi riil peternakan ayam ras tidak merefleksikan fakta-fakta di atas. Peternak justru sedang menuju jurang kehancuran. Harga ayam hidup yang mereka produksi terus melorot di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Peternak terpaksa menjual ayam Rp 8.000 per kg sedangkan HPP Rp 18.500 per kg. Ironisnya, harga yang kelewat rendah itu tidak berlaku di pasar. Konsumen tetap membeli ayam di atas Rp 30.000 kg.

Peternak harus melakukan beberapa cara untuk bangkit. Mulai dari cara persuasif ke pemerintah sampai unjuk rasa. Dua bulan lalu, peternak ayam di Jawa Tengah melakukan unjuk rasa yang fenomenal dengan membagikan ribuan ayam gratis ke masyarakat. Hasilnya, memang harga sempat terdongkrak tapi hanya sekejap.

Kini harga ayam malah meluncur lebih kencang. Seekor ayam harganya masih di bawah harga sebungkus rokok. Peternak kembali unjuk rasa membagi-bagikan ayam gratis. Lebih dari sembilan bulan bukan waktu yang singkat untuk menanggung kerugian. Utang modal dan pakan tak terbayar dan upah pekerja tidak boleh terlambat dibayarkan. Ini menjadi beban berat bagi peternak rakyat atau peternak mandiri.

Jika tidak melanjutkan usahanya maka utang modal di bank dan utang pakan ke pabrik mau dibayar pakai apa? Bagaimana nasib pekerja dan keluarga jika harus di PHK.

Apa yang mereka lakukan sebagai upaya mempertahankan hidup dan kehidupan usaha peternakan. Konstitusi negara menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi hidup dan kehidupan setiap warga negara dan kebebasan menyatakan pendapat di muka umum.

Peta bisnis ayam

Untuk lebih memahami permasalahan perunggasan kita harus tahu peta bisnisnya. Peta bisnis ayam di Indonesia dibagi lima.

Pertama, seluruh usaha dilakukan oleh perusahaan terintegrasi (terpadu), mulai dari hulu ke hilir. Kedua, perusahaan yang memproduksi bibit sampai budidaya.

Ketiga, peternak plasma dari perusahaan-perusahaan pertama dan kedua. Keempat, peternak mandiri, yaitu yang bermodal sendiri tanpa afiliasi langsung dengan perusahaan terintegrasi. Kelima, kehadiran pedagang perantara (broker) yang lebih mendominasi harga tanpa harus beternak.

Terpuruknya peternak terjadi karena adanya mekanisme pasar, dimana jumlah ayam hidup (life bird) di kandang mengalami kelebihan (over supply) sehingga harga mudah dimainkan oleh pemain besar. Persoalannya berawal dari kesalahan pemerintah menghitung kebutuhan sumber bibit/grand parent stock (GPS) yang berimbas pada pengalokasian konsesi impor sumber bibit itu.

Lalu, saat terjadi kelebihan produksi, ada ketidakpatuhan perusahaan yang mendapat konsesi impor terhadap kebijakan pemerintah yang mewajibkan mereka untuk melakukan afkir dini. Tenggat waktu pun tidak dihiraukan.

Situasi ini mengakibatkan kelebihan produksi pada anak ayam komersial umur sehari atau day old chick (DOC). Pada tahapan selanjutnya mengakibatkan kelebihan produksi ayam hidup di kendang saat umur panen 34 hari.

Jika tak segera dijual kebutuhan pakan terus meningkat, Kalau dijual saat itu harga anjlok karena mekanisme pasar (supply and demand) dan permainan harga para pemain/pedagang besar. Akhirnya, mau tidak mau peternak harus melepas ayam hidupnya di kandang dengan harga jauh di bawah harga pokok produksi agar terhindar dari rugi lebih besar.

Hilir masalah ini menjadi makin kompleks ketika terjadi pertemuan antara pasokan ayam hidup milik perusahaan terintegrasi dengan pasokan ayam hidup milik peternak rakyat di "pasar becek". Semua pihak ingin bermain di pasar yang sama karena ayam hidup yang mereka miliki lebih cepat jadi uang. Di sinilah puncak masalahnya. Perusahaan terintegrasi berfikir yang penting stok ayam hidup mereka segera laku dan jadi uang daripada menanggung biaya pakan tiap harinya. Pada saat bersamaan, pedagang perantara lebih leluasa mengatur dan menekan harga. Maka saat itu harga pasaran ayam hidup jadi jatuh.

Bagi perusahaan terintegrasi yang memiliki kemampuan keuangan kuat, tentu proses recovery bisa mudah dilakukan. Namun bagi peternak rakyat anjloknya harga ayam hidup adalah pukulan telak yang langsung merobohkan usahanya. Jika recovery dilakukan harus menambah utang, dan malangnya sudah sembilan bulan ini mereka rugi berulang tiap panen.

Jaminan kepastian usaha yang berkeadilan melalui kebijakan pemerintah sangatlah diperlukan. Perusahaan terintegrasi dan peternak rakyat harus ditempatkan secara proporsional dalam postur tata niaga perunggasan nasional.

Keduanya harus sama-sama dijaga kelangsungan usahanya. Kebijakan yang berkeadilan di sektor ini perlu dituangkan dalam tata urutan perundangan yang memiliki kekuatan hukum yang kuat agar bisa memaksa semua pihak untuk mematuhinya. Selama ini Peraturan Menteri soal tata usaha perunggasan kurang dipatuhi pelaku usaha karena tidak mempunyai kekuatan hukum memaksa.

Di hulu, persoalan ini diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam menghitung kebutuhan GPS dan kepatuhan mereka untuk melakukan afkir sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Di hilir persoalan ini diperlukan pengaturan pasar yang ketat antara suplai ayam hidup milik integrator dengan suplai ayam hidup milik peternak rakyat.

Kewajiban integrator untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk olahan unggas dan menguatkan rantai beku bisnis mereka perlu terus dimantapkan. Pemerintah dapat membantu integrator meningkatkan promosi produk beku dan olahan unggas sebagai alternatif protein yang praktis dan sehat. Pemerintah juga bisa membantu ekspansi bisnis perunggasan ke pasar ekspor bagi perusahaan integrator.

Selain itu, pemerintah bisa membantu peternak rakyat dengan memfasilitasi peningkatan efisiensi produksi dan memastikan hadirnya perlindungan harga yang proporsional dengan harga pokok produksinya.

Singgih Januratmoko
Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×