kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Keberlanjutan Usaha


Kamis, 10 September 2020 / 12:53 WIB
Keberlanjutan Usaha
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Tren penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) sepanjang tahun 2020, mencatatkan kenaikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Mengutip data Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia Bank Indonesia (BI), sepanjang periode Januari hingga Juli tahun ini tercatat sebanyak 32 perseroan terbatas yang menyandang status baru sebagai perusahaan terbuka.

Sebagai pembanding, pada periode yang di tahun 2019, jumlah emiten baru kala itu tercatat sebanyak 29 perusahaan. Namun memang, dari sisi nilai emisi, jumlah emisi tahun ini masih relatif lebih rendah dibandingkan tahun lalu.

Masih merujuk data BI, total nilai emisi 32 emiten baru pada periode Januari-Juli 2020 berjumlah Rp 13 triliun. Sedangkan pada periode yang sama di tahun 2019, dari IPO 29 emiten baru terhimpun dana segar Rp 34 triliun atau lebih dari dua kali lipat perolehan emisi sepanjang tahun ini.

Hal tersebut tentu saja tetap patut disyukuri. Saat menjamurnya aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan tak sanggup lagi menanggung beban perusahaan, sejumlah perusahaan melangsungkan IPO di bursa saham.

Pandemi Covid-19 menjadi faktor terbesar sulitnya pengusaha mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan. Optimisme para emiten menjaring dana di pasar modal untuk tetap melanjutkan usaha, patut mendapatkan acungan jempol.

Lewat aksi korporasi tersebut, setidaknya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dihambat atau bahkan dikurangi karena adanya penyerapan tenaga kerja. Tinggal bagaimana sekarang, pemerintah memberikan rangsangan agar semakin banyak perusahaan yang go public.

Salah satu hal yang dilakukan oleh otoritas bursa, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada medio 2020 ini adalah dengan memangkas initial listing fee (ILF) sebanyak 50%. Meskipun kebijakan ini hanya berlaku sepanjang periode 18 Juni 2020 hingga 17 Desember 2020.

Sejauh ini, insentif yang sudah digelontorkan hanya bagi emiten yang sudah melantai di bursa efek saja. Misalnya, keringanan pajak sebesar 3% menjadi 19% bagi emiten yang memiliki floating share paling tidak 40% dari total saham.

Saat bangsa ini kini "dikucilkan" oleh 59 negara yang menolak kehadiran WNI di negaranya terkait Covid-19, tentu membawa efek gulir di dunia ketenagakerjaan. Sekecil apa pun peluang, kita pantas berharap dan memperjuangkannya.

Penulis :Yuwono Triatmodjo

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×