kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kegelisahan Bankir


Senin, 31 Agustus 2020 / 11:35 WIB
 Kegelisahan Bankir
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Sekitar dua pekan lalu, seorang bankir mengutarakan kegundahannya terkait persoalan hukum yang baru-baru ini terjadi dunia perbankan kepada penulis. Persoalan yang dimaksud adalah penetapan tersangka terhadap pegawai PT Bank Permata Tbk (BNLI) terkait kredit atas proyek fiktif PT Pertamina yang dilakukan oleh PT Megah Jaya Prima Lestari (PT MJPL).

Menurutnya, kasus itu jadi perbincangan hangat di kalangan bankir lain. Mengapa? Mereka khawatir, setiap saat bisa mengalami hal serupa seperti yang dialami para tersangka di kasus Bank Permata.

Ada dua poin yang jadi perhatian bankir tersebut. Pertama, dasar penyidikan kasus itu berdasarkan laporan model A (form A). Kedua, penggunaan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan dalam kasus tersebut. Mari kita simak hal tersebut satu-persatu.

Pertama, penggunaan form A sebagai dasar pemeriksaan kasus senilai Rp 1 triliun, dinilai bankir sarat unsur subyektif. Tidak hanya sebagai pelapor, di saat yang sama polisi juga berperan sebagai penyidik. Laporan model A merupakan laporan yang dibuat berdasarkan temuan polisi. Jadi dalam hal ini, bukan Bank Permata yang melaporkan 11 pegawainya, melainkan pihak kepolisian yang mengambil inisiatif berdasarkan temuan dan pemeriksaan dokumen.

Adapun yang kedua, pengenaan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan yang memiliki banyak makna. Tak jarang, bankir menyebut pasal itu sebagai pasal karet atau pasal sapu jagad.

Pasal tersebut berbunyi, Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU Perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam pidana.

Menariknya, pada kasus ini, para tersangka tak menerima keuntungan dari pengucuran kredit atas PT MJPL. Ditemui usai pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan para terdakwa tidak menerima suap dan uang pelicin atas fasilitas kredit yang berhasil diperoleh MJPL. Namun, jaksa buru-buru menambahkan, perbuatan pidana yang disangkakan kepada para terdakwa lantaran mereka tak melakukan hal-hal yang sudah jadi kewajibannya sesuai peraturan. Akibat tindakan terdakwa, MJPL dengan proyek fiktifnya berhasil memperoleh pinjaman.

Jaksa tidak segan-segan, menjatuhkan tuntutan yang cukup berat bagi para tersangka. Tuntutan itu berupa pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada masing-masing terdakwa dalam kasus kredit proyek fiktif tersebut.

Namun apa yang dikemukan jaksa, menurut bankir yang ditemui penulis, ibarat kesialan yang datang bertubi-tubi bagi profesional di dunia keuangan. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, masih ketumpahan cat juga, selorohnya.

Apalagi saat pandemi korona (Covid-19) seperti ini, kredit macet muncul bak jamur di musim hujan. Mereka khawatir, Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan bakal menjadi pukat harimau yang sewaktu-waktu bisa menjaring mereka ke meja hijau.

Terlepas dari kekhawatiran-kekhawatiran tersebut, peran OJK dalam menangani kasus tersebut justru tidak terdengar gaungnya. Apa iya, jika ada anak didiknya yang diduga melakukan pelanggaran, OJK dengan kewenangan penyidikan yang dimilikinya merelakan pihak kepolisian mempergunakan form A untuk menyidik kasus tersebut? Apalagi OJK mengutip iuran dari pelaku di industri keuangan, untuk menjalankan fungsi dan tugasnya.

Dalam situasi pemulihan ekonomi seperti saat ini, peran perbankan sangat diharapkan. Sulit mengharapkan kerja maksimal para bankir, bila mereka dihantui ketakutan.

Penulis : Yuwono Triatmodjo

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×