Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Tri Adi
Dalam mengelola sumber daya alam (SDA), pemerintah harus menjalankan amanat UU. Pertama, SDA mesti dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuram rakyat, sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
Itu amanat Konstitusi. Penguasaan oleh negara ini pun sudah jelas dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi. Agar SDA dapat dikuasai oleh negara, maka pemerintah harus membuat kebijakan, mengatur, mengurus, mengelola dan mengawasi penyelenggaraannya.
Dalam skema itu, keterlibatan BUMN harus diprioritaskan dalam mengelola SDA. BUMN menjadi ujung tombak pengelolaan SDA karena BUMN merupakan perusahaan negara yang menjalankan bisnis untuk kemakmuran rakyat.
Kedua, investor asing memang perlu dilibatkan dalam pengelolaan SDA sepanjang BUMN terbatas kemampuannya, misalnya teknologi dan pendanaan. Namun, sebagai penguasa SDA, negara harus tetap melibatkan BUMN untuk bersama-sama investor melakukan kegiatan usaha dengan skema pembagian keuntungan 60% BUMN dan 40% untuk investor.
Skema joint venture ini dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, selanjutnya diusahakan sendiri oleh BUMN. Pilihan joint venture dengan keuntungan lebih besar pada BUMN ini memiliki daya tawar tinggi karena investor tak memiliki pilihan lain mengusahakan SDA yang ada di atas dan di dalam perut bumi Indonesia.
SDA ini tidak dapat dipindahkan sehingga harus diusahakan di Indonesia, berbeda dengan jenis usaha lain, seperti manufaktur yang bisa dipilih di manapun negara yang paling menguntungkan.
Ketiga, pengusahaan SDA sebaiknya terpusat di pemerintah pusat dan tak didesentralisasikan ke pemda. Sebab, pengelolaan SDA yang sangat strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola secara komprehensif dan tidak bersifat lokal. Keempat, perlu optimalisasi cadangan strategis SDA bagi generasi mendatang. SDA sebagai titipan anak cucu mesti dikonservasi.•
Ahmad Redi
Pengamat Sumber Daya Alam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News