kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Keuangan terbitkan aturan tersendiri terkait ekspor CPO


Senin, 18 Maret 2019 / 15:49 WIB
Kementerian Keuangan terbitkan aturan tersendiri terkait ekspor CPO


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) membuat peraturan tersendiri terkait ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah (CPO), dan produk turunannya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.04/2019 yang ditetapkan oleh Menkeu dan diundangkan sejak 1 Maret lalu. Aturan ini berlaku tujuh hari setelah diundangkan yakni 8 Maret lalu.

"Bahwa untuk lebih meningkatkan akurasi data, percepatan pelayanan, dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor atas ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, perlu mengatur ketentuan mengenai ekspor dalam PMK tersendiri," seperti tertulis dalam pertimbangan beleid tersebut.

PMK mengatur alur yang mesti ditempuh eksportir sebelum menyampaikan pemberitahuan ekspor barang (PEB). Pertama, eksportir harus mengajukan permohonan pemuatan barang untuk ekspor dalam bentuk curah terhadap CPO dan produk turunannya.

Selanjutnya, pejabat bea dan cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik yang meliputi pemeriksaan jumlah danjenis barang. Kali ini, pemeriksaan fisik dapat dilakukan sebelum maupun sesudah PEB disampaikan.

Pemeriksaan fisik dapat dilaksanakan di kawasan pabean di tempat pemuatan, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean, atau tempat penimpunan berikat. Pemeriksaan fisik juga dapat dilakukan di gudang eksportir atau tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor.

Sementara, eksportir yang tergolong Authorized Economic Operator (AEO) bebas dari pemeriksaan fisik, namun tetap harus menyampaikan hasil pengujian laboratorium Dirjen Bea dan Cukai atau laboratorium lain yang telah didaftarkan di Kantor Pabean oleh eksportir.

Adapun perlu diingat, PEB hanya dapat dilayani setelah eksportir memenuhi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan yang berlaku.

Kemkeumenyatakan, PEB atas Ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya yang telah mendapat nomor pendaftaran pada saat PMK ini mulai berlaku, dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada sebelumnya yaitu sesuai PMK 21/2019 tentang Kepabeanan di Bidang Ekspor dan PMK 86/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×