kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Kenaikan ongkos haji bisa ditekan


Selasa, 23 Januari 2018 / 15:20 WIB


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Tri Adi

Pemerintah harus kreatif melakukan efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) agar tidak memberatkan jamaah pasca pemerintah Arab Saudi memberlakukan PPN 5% bagi produk barang dan jasa. Menurut saya masih ada beberapa celah yang bisa dimanfaatkan pemerintah untuk menekan kenaikan ongkos haji.

Sejauh pengamatan saya selama ini, ada sejumlah komponen terbesar yang membutuhkan biaya jumbo dalam penyelenggaraan ibadah haji. Komponen tersebut meliputi harga tiket penerbangan dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya. Baik itu penerbangan lewat pesawat Garuda Indonesia maupun Saudi Airlines.

Menurut saya, harga tiket pesawat ini masih bisa ditekan. Bisa itu dalam bentuk konversi ke pajak atau pun  pungutan lainnya kepada maskapai sehingga harga tiketnya tidak terlalu mahal. Meskipun ada konversi itu, pemerintah juga harus memastikan kualitas pelayanan maskapai tetap prima. Artinya jangan sampai karena harga tiket ditekan, kualitas pelayanan ikut turun.

Kemudian komponen terbesar kedua menurut saya itu adalah biaya pemondokan atau hotel di Makkah. Memang ini sudah di luar kewenangan pemerintah untuk menekannya. Tapi pemerintah bisa memanfaatkan relasi dengan Arab Saudi untuk mencari celah agar biaya ini bisa diminimalisir dan terakhir biaya katering bagi jamaah haji.

Bila ketiga biaya komponen di atas bisa dikelola dengan baik oleh pemerintah sehingga nilainya tidak membengkak, maka kenaikan biaya haji bisa ditekan. Sebab ketiga komponen ini  mencapai 75% sampai 80% dari total biaya haji.

Dengan demikian, Kementerian Agama (Kemnag) tidak perlu mengajukan kenaikan biaya yang mencapai Rp 900.000 per jamaah. Karena biaya ini cukup membebani bagi jamaah yang berasal dari kelangan ekonomi menengah ke bawah. Seandainya pun ada kenaikan, setidaknya tidak mencapai sebesar itu. Memang ini tidak mudah, tapi bukan berarti pemerintah tidak bisa asalkan ada upaya yang serius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×