kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,40   2,76   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan upah


Jumat, 19 Oktober 2018 / 15:45 WIB
Kenaikan upah


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Tri Adi

Awal bulan November 2018, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, sudah harus menetapkan upah minimum bagi pekerja untuk tahun 2019. Besaran kenaikan upah tentu tergantung tiap-tiap daerah.

Namun sebagai patokan, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sudah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 15 Oktober 2018. Isinya meminta para kepala daerah dalam penetapan upah menggunakan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Dengan formula itu, kalau dihitung-hitung patokan kenaikan upah minimum untuk tahun depan sekitar 8,03%, hasil dari inflasi sebesar 2,88% ditambah pertumbuhan ekonomi 5,15%. Patokan kenaikan upah minimum nasional tahun 2019 itu lebih rendah dari patokan upah tahun 2018 sebesar 8,71%.

Dulu, patokan tersebut dibuat agar setiap kali penetapan upah minimum tak muncul ribut-ribut lagi soal besaran kenaikan upah.

Namun, seperti yang sudah-sudah, setiap kali menjelang penetapan upah minimum, tetap saja muncul perdebatan soal kelayakan besaran kenaikan upah pekerja. Relasi pekerja dengan pengusaha seperti dua kutub magnet berbeda yang sulit disatukan bila menyangkut upah.

Para pekerja sudah pasti menuntut kenaikan upah lebih tinggi. Sebaliknya, kalangan pengusaha keberatan kalau upah minimum naik, apalagi melebihi inflasi.

Pekerja berdalih biaya kebutuhan hidup layak makin mahal sehingga upah harus naik tinggi. Sedangkan pengusaha beralasan ekonomi sedang lesu, daya beli lemah, ekonomi biaya tinggi ditambah sekarang rupiah melemah sebagai dasar menolak upah naik tinggi. Pengusaha beranggapan, kenaikan upah tinggi akan menambah berat beban biaya yang mereka tanggung.

Dalam kondisi ekonomi seperti saat ini yang penuh ketidakpastian, memang serba sulit mencari kompromi kenaikan upah yang pas, bisa diterima dan dimaklumi kedua belah pihak. Kita maklum kesulitan para pekerja dan paham pula beban yang dihadapi pengusaha.

Dus, tugas pemerintah daerah sebagai penentu besaran kenaikan upah harus bisa menjembatani kepentingan dua kutub tersebut.

Tak kalah penting, tanggung jawab pemerintah pula menjaga iklim usaha yang baik, mulai dari kemudahan perizinan, memberantas pungutan liar hingga penyediaan infrastruktur memadai untuk mengurangi beban para pengusaha.•

Khomarul Hidayat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×