Reporter: Agatha Claudia Pascal | Editor: Tri Adi
Sumber daya alam (SDA) memiliki banyak jenis, ada yang lama dan ada yang terbarukan. Dari itupun sudah memiliki banyak jenis. Sebenarnya yang menjadi masalah ini adalah cara pengenaan pajaknya. Seharusnya pengenaan pajak SDA itu dibikin final saja.
Jadi kalau secara teori akuntansinya ada cash basics dan accrual basis. Accrual basis merupakan pengenaan pajak yang dikenakan kalau sudah ada hasilnya. Lalu cash basis adalah pengenaan pajak yang dikenakan di awal, seperti pajak final. Misalnya, saya punya uang di bank, lalu deposito di bank dan langsung finalkan sekian persen pajaknya.
Seharusnya untuk sumber daya alam supaya dapat memperoleh pajak yang besar sebaiknya dikenakan pajak dimuka, jadi seperti istilah cash basis, agar jelas pajaknya. Nah kalau dengan sistem sekarang ini kan pajak itu dikenakan dengan pola accrual basis, ketika sudah ada hasilnya. Misalkan, tambang batubara, ada hasilnya, baru dikenakan pajak.
Selama ini sebenarnya bukan hanya dari SDA, banyak sektor lain yang juga dikenakan pajak di akhir. Kalau sudah ada hasilnya baru dikenakan pajak. Jika belum ada hasil ya, belum dikenakan pajak. Ini sistem akan bekerja dengan apa? Ada sistem akuntansi cash basis di depan dan sistem accrual basis yang dikenakan di belakang.
Sekarang yang banyak terjadi adalah sumbangan pajak SDA itu kecil sekali, kenapa? Karena pengenaan pajak itu akhir. Kalau memang target kita sekarang rendah, ya, sebenarnya kuncinya ada pada sistem akuntansinya.
Kalau mau, sistem akuntansi di belakang, accrual basis, ada hasilnya baru dikenakan pajak, ya berarti akan seperti sekarang. Kapanpun tidak akan dapat tercapai target tersebut.
Misalnya kalo cash basis bisa dibuka, seperti deposito atau obligasi, dibuka semua itu. Nah itu juga sama dengan SDA, menurut saya SDA juga lebih cocok dikenakan pajak dimuka. Sekali lagi, dengan begitu potensi penerimaan pajak dari SDA akan lebih besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News