kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kendali data pribadi


Jumat, 09 November 2018 / 13:01 WIB
Kendali data pribadi


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Tri Adi

Bebas berkeliaran! Itulah fakta yang harus kita sadari atas data-data pribadi kita. Bukan sekadar data yang tertera di kartu penduduk, melainkan termasuk data-data menyangkut keuangan kita. Lihat saja inbox di ponsel, marak tawaran pinjaman dari aneka perusahaan. Ini belum termasuk telepon yang menawarkan produk asuransi hingga pinjaman.

Perlindungan atas data pribadi, termasuk data keuangan sejatinya sudah ada aturannya. Banyak payung hukum yang bisa dijadikan acuan, hanya sifatnya terpecah-pecah. Mulai dari Undang-Undang (UU) sampai peraturan di bawahnya, seperti peraturan pemerintah, peraturan otoritas hingga menteri.

Ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Administrasi Kependudukan, sampai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Namun, berbagai payung hukum iru tak bertaji. Sebaran data masih saja semarak. Upaya polisi menggrebek sindikasi praktik jual beli data yang dulu sempat dilakukan juga tak membuat efek jera. Belakangan sebaran data sampai ke pebisnis finansial teknologi, baik itu yang berbisnis pinjaman, sekadar pembanding aneka tawaran keuangan sampai yang menawarkan investasi. "Begitu data kita masuk di sana, rasanya terjerat sampai jauh," keluh seorang kawan yang merasa data pribadinya 'diobrak-abrik'.

Awalnya, ia hanya ingin membandingan kelebihan dan kekurangan kartu kredit lewat sebuah situs. Untuk bisa menikmati hasil cepat perbandingan itu, ia harus mengisi data-data pribadi. Meski menemukan yang ia cari, belakangan ia jengkel dan kesal. Pasalnya, data-data itu tersebar, dimanfaatkan untuk aneka tujuan, termasuk penipuan.

Dus, perlindungan data-data pribadi adalah sebuah urgensi. Ini adalah bentuk penghormatan hak pribadi. Sudah semestinya, kita memiliki kuasa atau kendali penuh untuk menyebarkan atau tidak data-data pribadi kita. Upaya menguangkan jelas merupakan pelanggaran hak. Pun dengan pengunaan data-data untuk kepentingan politik.

Upaya pemerintah mensinkronkan payung hukum atas data pribadi hingga kini masih lamban. Meski masuk Prolegnas 2019, hingga kini, RUU Perlindungan Data Pribadi tak kunjung sampai ke Dewan Perwakilan Raktar (DPR). Padahal, negara-negara tetangga kita sudah memilikinya. Sembari menunggu aturan, di era serba digital, kendali penyebaran data-data pribadi benar-benar ada di tangan Anda.•

Titis Nurdiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×