kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kesempatan


Jumat, 10 Mei 2019 / 14:48 WIB
Kesempatan


Reporter: Hendrika Yunapritta | Editor: Tri Adi

Rabu (8/5) kemarin, tagar pecat Budi Karya Sumadi (Menteri Perhubungan) sempat jadi trending. Pemicunya, apalagi jika bukan ramai-ramai tentang mahalnya tiket pesawat. Masyarakat menganggap pemerintah, dalam hal ini Departemen Perhubungan, tidak mampu menurunkan harga tiket pesawat. Selain soal tiket pesawat, departemen yang dipimpin oleh Budi Karya ini juga dianggap bertanggung jawab atas kenaikan tarif ojek online yang mulai berlaku awal bulan ini.

Tapi, pendorong utama tuntutan dari tagar yang populer netizen adalah karena harga tiket pesawat. Maklum saja, isu tiket pesawat mahal ini sudah berlangsung selama lima bulan dan sampai sekarang belum ada tanda-tanda penurunan harga. Padahal, bulan lalu, pemerintah sudah meminta maskapai menurunkan harga tiket mereka, apalagi saat menjelang mudik Lebaran seperti sekarang.

Permintaan pemerintah itu seperti angin lalu saja, tidak mendapat respons apapun dari maskapai. Hingga kini, masyarakat pun jadi terbiasa dengan harga tiket pesawat yang berlaku. Tiket Singapore Airlines dari Denpasar ke Hongkong lebih murah, daripada tiket pesawat Denpasar ke Jakarta, tutur kawan yang tinggal di Bali.

Mengapa Pemerintah seperti tidak berdaya dan maskapai bersikeras pada harga tiket yang tinggi? Sudah banyak analisa bertebaran, dari dugaan duopoli (karena pasar penerbangan sipil di Indonesia dikuasai dua grup besar yakni Garuda dengan Garuda, Citilink, dan Sriwijaya, beserta Grup Lion dengan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air), margin usaha maskapai yang kini jadi lebih longgar, tuntutan pendapatan bisnis agar maskapai tidak merugi, tarif pesawat sengaja dibikin mahal agar tol lintas Jawa semakin ramai, dan sebagainya.

Pemerintah, melalui Menko Kemaritiman Luhut B Panjaitan kemarin langsung mengatakan bahwa tarif batas atas tiket pesawat turun 15%. Seluruh maskapai sudah setuju, demikian pula Menteri BUMN.

Benar, yang bisa dilakukan Pemerintah untuk soal ini adalah semata menentukan batas atas dan batas bawah tarif saja. Sesuai UU, pemerintah tidak berwenang menetapkan harga tiket pesawat, seperti harga karcis MRT, misalnya.

Jadi, kita tunggu, apakah penurunan batas atas ini berdampak pada penurunan harga tiket pesawat secara umum. Lebih lagi, masa mudik Lebaran, lazimnya merupakan peak season bagi maskapai saat mereka bisa mendulang pendapatan.♦

Hendrika Yunapritta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×