kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kian Mudah Kena Pajak


Rabu, 17 Maret 2021 / 15:09 WIB
Kian Mudah Kena Pajak
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Pemerintah yang membuat batasan, pemerintah pula yang berniat mengubahnya. Begitu halnya dengan soal batasan omzet pengusaha kena pajak (PKP) ini.

Pekan lalu, Kementerian Keuangan menyampaikan niatnya kepada DPR untuk menurunkan batasan omzet PKP lebih rendah dari saat ini, Rp 4,8 miliar setahun. Alasannya demi mengejar target pajak, terutama pajak pertambahan nilai (PPN), karena penetapan PKP itu berkaitan dengan pemungutan PPN.

Nah, threshold saat ini Rp 4,8 miliar dinilai tertinggi di dunia, jauh lebih tinggi ketimbang negara maju maupun negara Asia lain. Akibatnya banyak usaha tidak bayar pajak. Berdasar simulasi, penurunan batasan PKP berpotensi meningkatkan penerimaan pajak dan berdampak positif terhadap perekonomian.

Sebenarnya bukan kali saja pemerintah punya niat serupa. Dua tahun lalu, selain menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha kecil dan menengah (UKM), dari 1% menjadi 0,5% dari peredaran bruto (omzet), pemerintah juga berencana menurunkan batasan PKP. Dalihnya agar yang bayar pajak lebih banyak, karena pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP pun tambah banyak.

Uniknya, dalih yang sama pula dinyatakan Kemkeu, ketika di awal 2014 justru menaikkan batasan omzet PKP dari Rp 600 juta menjadi Rp 4,8 miliar setahun. PMK itu pun bermaksud mendorong wajib pajak yang beromzet kurang dari Rp 4,8 miliar untuk lebih gencar bayar PPh final tanpa perlu direpotkan dengan urusan pemungutan dan penyetoran PPN. Mereka tak perlu pusing lagi dengan pembuatan faktur pajak maupun laporan SPT Masa PPN, sehingga bisa menekan ongkos.

Tapi belakangan, asumsi bahwa pengusaha UKM bakal taat bayar pajak lantaran dimudahkan dalam urusan pajaknya terbukti tidak manjur. Banyak pengusaha kecil yang beromzet hingga Rp 2,5 miliar maupun pengusaha menengah beromzet di atas Rp 2,5 miliar per tahun yang berkelit dengan aneka dalih, seperti usahanya masih susah atau bahkan memecah usahanya, agar terhindar dari pemajakan. Apalagi UKM yang sudah bertransformasi ke e-commerce, makin susah bayar pajak.

Alhasil, jumlah pembayar pajak UKM tumbuh melambat. Setoran pajaknya pun tidak menanjak. Padahal perekonomian masyarakat banyak digerakkan oleh UKM.

Sosialisasi dan edukasi pajak di kalangan UKM memang belum sukses. Tapi untuk menurunkan threshold PKP, misal jadi Rp 2,5 miliar, jelas perlu timing yang tepat: nanti saat ekonomi kembali pulih.

Penulis : Ardian Taufik Gesuri

Pemimpin Redaksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×