kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi Pemberantasan Korupsi dan investasi


Selasa, 24 September 2019 / 16:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi dan investasi


Reporter: Harris Hadinata | Editor: Tri Adi

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengeluarkan pernyataan yang menarik. Saat ditanya oleh wartawan kenapa pemerintah menyetujui revisi UU KPK tetapi meminta revisi UU KUHP ditunda di Istana Negara, Senin (23/9), Moeldoko menjawab karena KPK dapat menghambat investasi.

Ia juga menyitir survei yang dilakukan oleh Kompas, di mana mayoritas responden menyatakan menyetujui revisi UU KPK. Sayangnya, Moeldoko tidak memaparkan lebih lanjut, hambatan investasi seperti apa yang terjadi dengan kehadiran KPK.

Pernyataan tersebut sontak memancing reaksi para warganet. Tentu saja, kebanyakan warganet menyindir pernyataan tersebut. Intinya, banyak pihak menyebut pernyataan pihak istana tersebut tidak tepat.

Seperti diketahui, KPK belakangan memang cukup gencar mengincar pelaku korupsi. Bahkan, banyak tokoh besar di balik pemerintahan yang terjerat jaring KPK. Yang paling baru, ada Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Meski KPK gencar melakukan penangkapan, data menunjukkan tingkat investasi tidak terlalu terpengaruh. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, realisasi investasi di triwulan II tahun ini meningkat sekitar 13,7% menjadi Rp 200,5 triliun.

Masih mengutip catatan BKPM, realisasi penanaman modal dalam negeri di periode tersebut tercatat naik sekitar 18,6% year on year menjadi Rp 95,6 triliun. Sementara realisasi penanaman modal asing naik 9,6% menjadi Rp 104,9 triliun.

Artinya, minat pemodal berinvestasi di Indonesia sejatinya masih besar. Sejumlah pengamat ekonomi pernah bertutur ke KONTAN, pemodal menilai Indonesia masih menarik sebagai tempat berinvestasi lantaran memiliki banyak sumber daya manusia dalam usia produktif. Faktor bonus demografi ini memang disebut akan membantu mendorong ekonomi Indonesia tumbuh.

Cuma memang, berdasarkan laporan terakhir Bank Dunia mengenai indeks kemudahan berbisnis, posisi Indonesia turun dari posisi 72 menjadi posisi 73.

Yang perlu dicatat, salah satu faktor yang membuat pengusaha merasa sulit menjalankan bisnis di Indonesia adalah faktor buruh. Biaya buruh di Indonesia terhitung tinggi dibandingkan dengan negara tetangga, sementara produktivitas lebih rendah.

Jadi, revisi UU KPK mungkin perlu dilakukan. Namun, jangan sampai mengabaikan masalah besar lain yang bisa mengganggu pertumbuhan investasi di dalam negeri.♦

Harris Hadinata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×