kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Kongkalikong hukum


Senin, 02 April 2018 / 16:25 WIB
Kongkalikong hukum


| Editor: Tri Adi

Banyak keanehan hukum di negeri ini membuat sebagian orang tetap nyaman meski berstatus tersangka, bahkan terdakwa. Jika melihat bagaimana proses pemeriksaan tersangka atau sidang terdakwa di pengadilan, meski berseragam oranye dengan tanda tahanan, tampak mereka masih bisa melambaikan tangan, bahkan sering terlihat tersenyum lebar di hadapan kamera.

Jangan heran juga jika melihat di beberapa kesempatan di sidang tindak pidana korupsi, seorang yang didakwa menilep uang negara ratusan miliar sampai triliunan, tersenyum sambil melambaikan tangan, bahkan kadang menunjukkan jemarinya dengan bentuk V alias victory atau kemenangan. Mereka sepertinya masih yakin mendapat keadilan atas dakwaan terhadapnya.

Bagi yang punya modal besar atau berduit dalam bahasa lain, jeratan hukum bukan hal yang perlu ditakutkan. Ketika ada tanda-tanda bakal dibidik aparat penegak hukum, mereka sudah ancang-ancang menunjuk tim pengacara terkenal dan terkenal mahal. Saat mulai berstatus tersangka atau terdakwa, tim pengacara sudah siap dengan opini bahkan kliennya hanyalah korban.

Perilaku seperti itu bukan tanpa sebab. Hukum di negeri ini belum membuat orang yang bersalah menjadi jeri. Mungkin aturannya sudah keras dan benar, tapi tidak jarang dibuat bercabang dan kurang tegas, sehingga selalu ada celah untuk membenarkan argumentasi yang friendly terhadap para tersangka, terdakwa, bahkan terpidana. Ramuan itu semakin klop jika bertemu aparat penegak hukum yang berintegritas rendah.

Langkah Mahkamah Agung (MA) memutuskan tersangka yang masih buron tidak bisa mengajukan praperadilan barangkali bagian dari membangun kepastian hukum, sekaligus mendorong integritas para hakim. Sebab, sebelumnya, kerap dijumpai para tersangka bisa mengajukan praperadilan padahal berstatus buron. Celakanya, meski saat diproses sudah banyak yang melihat ada kejanggalan, hasilnya malah mereka memetik kemenangan.

Surat Edaran MA Nomor 1/2018 ini mungkin semakin membatasi kongkalikong dalam proses peradilan, terutama antara hakim dan para terdakwa. Tapi, surat itu menjadi kurang bergigi jika tidak disertai tindakan tegas terhadap praktik para hakim yang masih tenang saja membuat keputusan aneh dengan dasar hukum bercabang. Meski jumlah hakim ini tidak banyak, mereka inilah yang membuat hukum di negeri ini menjadi bahan tertawaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×