kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.307   18,00   0,11%
  • IDX 7.179   38,11   0,53%
  • KOMPAS100 1.031   5,07   0,49%
  • LQ45 784   4,64   0,60%
  • ISSI 235   1,24   0,53%
  • IDX30 405   2,51   0,62%
  • IDXHIDIV20 466   3,43   0,74%
  • IDX80 116   0,71   0,62%
  • IDXV30 118   1,37   1,17%
  • IDXQ30 129   0,69   0,53%

Kongkalikong hukum


Senin, 02 April 2018 / 16:25 WIB
Kongkalikong hukum


| Editor: Tri Adi

Banyak keanehan hukum di negeri ini membuat sebagian orang tetap nyaman meski berstatus tersangka, bahkan terdakwa. Jika melihat bagaimana proses pemeriksaan tersangka atau sidang terdakwa di pengadilan, meski berseragam oranye dengan tanda tahanan, tampak mereka masih bisa melambaikan tangan, bahkan sering terlihat tersenyum lebar di hadapan kamera.

Jangan heran juga jika melihat di beberapa kesempatan di sidang tindak pidana korupsi, seorang yang didakwa menilep uang negara ratusan miliar sampai triliunan, tersenyum sambil melambaikan tangan, bahkan kadang menunjukkan jemarinya dengan bentuk V alias victory atau kemenangan. Mereka sepertinya masih yakin mendapat keadilan atas dakwaan terhadapnya.

Bagi yang punya modal besar atau berduit dalam bahasa lain, jeratan hukum bukan hal yang perlu ditakutkan. Ketika ada tanda-tanda bakal dibidik aparat penegak hukum, mereka sudah ancang-ancang menunjuk tim pengacara terkenal dan terkenal mahal. Saat mulai berstatus tersangka atau terdakwa, tim pengacara sudah siap dengan opini bahkan kliennya hanyalah korban.

Perilaku seperti itu bukan tanpa sebab. Hukum di negeri ini belum membuat orang yang bersalah menjadi jeri. Mungkin aturannya sudah keras dan benar, tapi tidak jarang dibuat bercabang dan kurang tegas, sehingga selalu ada celah untuk membenarkan argumentasi yang friendly terhadap para tersangka, terdakwa, bahkan terpidana. Ramuan itu semakin klop jika bertemu aparat penegak hukum yang berintegritas rendah.

Langkah Mahkamah Agung (MA) memutuskan tersangka yang masih buron tidak bisa mengajukan praperadilan barangkali bagian dari membangun kepastian hukum, sekaligus mendorong integritas para hakim. Sebab, sebelumnya, kerap dijumpai para tersangka bisa mengajukan praperadilan padahal berstatus buron. Celakanya, meski saat diproses sudah banyak yang melihat ada kejanggalan, hasilnya malah mereka memetik kemenangan.

Surat Edaran MA Nomor 1/2018 ini mungkin semakin membatasi kongkalikong dalam proses peradilan, terutama antara hakim dan para terdakwa. Tapi, surat itu menjadi kurang bergigi jika tidak disertai tindakan tegas terhadap praktik para hakim yang masih tenang saja membuat keputusan aneh dengan dasar hukum bercabang. Meski jumlah hakim ini tidak banyak, mereka inilah yang membuat hukum di negeri ini menjadi bahan tertawaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×