kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,53   -6,82   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Konsolidasi


Senin, 13 Mei 2019 / 11:42 WIB
Konsolidasi


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Tri Adi

Ada tema besar yang saat ini terjadi di dunia bisnis: konsolidasi. Tak perlu jauh-jauh melihat ke luar negeri, di Indonesia tema konsolidasi ini ada pada rencana konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Puncaknya adalah terbentuk super holding yang otomatis akan menghapus Kementerian BUMN. Jika dibandingkan, super holding ini akan mirip Temasek, Singapura.

Pemerintah mengelompokkan BUMN sejenis lalu dibentuklah holding. Pemerintah telah membentuk holding perusahaan di beberapa sektor, yakni holding semen, perkebunan, Perhutani dan pupuk.

Tahun lalu, pemerintah membentuk holding migas. Dalam holding BUMN migas, PT Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai induk. Pada tahun yang sama, pemerintah membentuk holding BUMN tambang, dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menjadi induk.

Yang masih terus bergulir adalah holding BUMN keuangan, yang rencananya mendapuk PT Danareksa (Persero) sebagai induk. Meski ditargetkan rampung pada tahun 2016, pembentukan holding keuangan hingga kini terkatung-katung.

Kabar yang sampai KONTAN, musababnya adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) belum memberikan lampu hijau. ada satu catatan penting yang membuat galau para petinggi KSSK. Salah satunya: antisipasi risiko sistemik holding keuangan (Harian KONTAN 9 Mei 2019).

Terlepas dari berbagai risiko tersebut, seorang pejabat pernah mengatakan ke saya, dengan holding keuangan pengawasan akan lebih mudah. Jika terjadi sesuatu atau kurang modal pada salah satu anggota holding, akan menjadi tanggungjawab induk.

Tak cuma di BUMN, konsolidasi juga terjadi di sektor swasta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) misalnya, berencana menerbitkan aturan mengenai merger dan akuisisi (M&A) di industri telekomunikasi.

Kominfo akan membuat regulasi yang mengatur perhitungan mengenai berapa besar alokasi frekuensi yang layak bagi perusahaan telekomunikasi hasil M&A. Sebenarnya sudah ada cantelan mengenai M&A, yakni UU telekomunikasi dan PP 52 dan 53 tahun 2000. Prosedurnya, frekuensi dikembalikan dahulu kepada negara dalam hal ini Menkominfo. Selanjutnya Menkominfo melakukan evaluasi ke operator yang akan melakukan konsolidasi. Dengan kata lain, konsolidasi di sektor apapun harus taat pada aturan yang berlaku.♦

Ahmad Febrian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×