kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,10   -7,25   -0.78%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kunci Pengawasan


Kamis, 30 Januari 2020 / 09:14 WIB
Kunci Pengawasan
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya terus menggelinding. Mengungkap sulit, menjaga kasus ini tetap di relnya, jauh lebih sulit. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang tersangka.

Kemarin Kejagung menyebutkan, jumlah tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya berpotensi bertambah. Hal itu berdasarkan temuan barang bukti yang memperkuat status tersangka tersebut.

Ada yang menarik dari beberapa saksi terakhir yang dipanggil Kejagung. Mereka ada yang tersangkut kasus korupsi Pupuk Kaltim. Namun September lalu, pengadilan memutuskan vonis mereka. Kasusnya adalah pembelian saham repo. Padahal sesuai peraturan Kementerian Keuangan 199/PMK.01.10/2008 tentang dana investasi dana pensiun dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 3/POJK/2015 tentang dana investasi, pembelian saham repo tidak dibenarkan.

Kasus Pupuk Kaltim dan Jiwasraya ada kemiripan. Maka, Kejaksaan harus memiliki dalil hukum kuat agar tak dimentahkan saat pengadilan. Terlepas dari urusan politis, faktor manusia sangat berperan menangani perkara seperti ini.

Sama seperti tuntutan beberapa pihak seperti DPR terkait pembubaran OJK, melupakan pepatah: untuk membunuh tikus, tidak harus membakar lumbung. Wacana mengembalikan pengawasan bank ke Bank Indonesia (BI) dan industri keuangan non-bank seperti dulu atau model baru, menimbulkan ketidakpastian lagi.

Jika dikembalikan ke BI, apakah pengawasan bank akan lebih baik? Mengingat saat krisis moneter 1997-1998 banyak bank gagal. Lalu berlanjut kasus Bank Century tahun 2007-2008. Tak kalah menyeramkan saat masa Bapepam LK. Hampir tak pernah terungkap kasus goreng menggoreng saham. Jelas banyak periuk nasi terganggu ketika kasus gorengan saham dan repo terungkap seperti sekarang.

Mengutip Kontan.co.id, Ekonom Universitas Indonesia (UI) Lana Soelistianingsih, jika pengawasan dikembalikan ke BI bukan hal mudah. Ada waktu transisi. "Iini semua saling kait mengait," jelasnya.

Menurut Lana kasus Jiwasraya dimainkan secara apik oleh pihak internal. "Ibaratnya rumah, OJK sudah dipagar, pasang CCTV, pakai kawat listrik segala, tapi yang maling orang dalam itu sendiri," kata Lana. Dengan kata lain, kunci dari pengawasan adalah faktor manusia. Memindahkan pengawasan ke lembaga manapun, faktor manusia ini memegang peran kunci.

Penulis : Ahmad Febrian

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×