| Editor: Tri Adi
Siapa sih yang mau terperangkap di jebakan betmen? Para pengusaha dan orang-orang kaya juga mengkhawatirkan hal yang sama – tatkala pemerintah meluncurkan program amnesti pajak untuk mendongkrak penerimaan negara yang seret setorannya hingga akhir semester pertama tahun lalu.
Pemerintah pun berupaya keras meyakinkan para wajib pajak tajir agar mengikuti program untuk mendongkrak penerimaan negara tersebut. Tak kurang Presiden Jokowi sendiri turun tangan mengumpulkan para konglomerat demi membangkitkan antusiasme untuk mengikuti tax amnesty. Hingga akhirnya terkikis juga kekhawatiran akan jebakan betmen. Terbukti cukup banyak orang berduit yang menyerahkan surat pernyataan harta dan merepatriasi aset, serta membayar tebusan – walau belum mencapai target yang diincar pemerintah.
Eh, seusai masa sembilan bulan amnesti pajak, persoalan anggaran kembali terulang. Tersisa empat bulan bagi Ditjen Pajak harus mengejar setoran Rp 597 triliun; hampir separo dari target APBN-P 2017.
Dalam situasi genting ini menyeruaklah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017. Berbekal aturan pelaksanaan UU Amnesti Pajak ini, para fiskus dapat memburu pajak penghasilan dari harta bersih para wajib pajak, baik yang belum mengikuti amnesti maupun yang sudah, tapi belum memasukkannya dalam surat pernyataan harta.
Kontan saja beredarnya PP ini membuat resah para peserta amnesti. Mereka seperti kena jebakan betmen. Wong sudah ikut amnesti, ternyata masih dikejar-kejar juga.
Belakangan Ditjen Pajak merilis klarifikasi. Kendati PP itu menjadi payung hukum untuk memungut pajak atas harta tersembunyi milik wajib pajak pribadi maupun badan, namun prioritas perburuan tetap wajib pajak yang absen alias tidak mengikuti amnesti.
Maklum, dari awal sosialisasi kadung dijanjikan tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap peserta amnesti pajak. Dan janji kudu ditepati. Tentu ada peserta amnesti yang nakal, masih menyembunyikan harta. Tapi jangan sampai main pukul rata hingga mereka yang jujur malah ajur, dan apalagi tambah hancur kena jerat oknum yang lacur. Harusnya yang jujur tetap mujur. Untuk itu, kepercayaan para wajib pajak yang taat itu harus tetap dirawat.
Maka, kita nantikan penegakan aturan perpajakan terhadap wajib pajak yang mengabaikan program amnesti. Sekaligus, kita dorong Ditjen Pajak memperluas basis pajak sebagai ladang perburuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News